Pasangan ASN yang Ketahuan Berzina di Dalam Mobil Lalu Pingsan Dituntut Hukuman Berbeda Oleh Jaksa

Pasangan ASN yang tertangkap tangan berzinah di mobil akhirnya menjalani sidang di PN Kisaran dengan agenda tuntutan

Editor: Array A Argus
Istimewa
Kabar Terbaru soal kasus dua sejoli oknum PNS/ASN yang pingsan di dalam mobil di Kisaran, Kabupaten Asahan 

Zul sebelumnya merupakan pejabat Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan pasangan selingkuhnya,

H menjabat sebagai Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti. Kini jabatan keduanya telah dicopot.

Selain diproses di ranah hukum, Inpekstorat Kabupaten Asahan juga telah memeriksa Zul dan H.

Bahkan Inspektorat Asahan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Asahan, Surya.

Sehingga keputusan terkait permasalahan ini akan ditentukan oleh orang nomor satu di Pemkab Asahan tersebut.

Pingsan saat Orasi Politik, Calon Bupati Petahana Ini Meninggal

"Keduanya sudah kami panggil dan telah menjalani pemeriksaan.

Hasilnya kami merekomendasikan agar keduanya dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat.

Rekomendasi itu sudah kami serahkan kepada pak bupati," kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan waktu itu.

Menurut Ruslan, dalam memberikan rekomendasi sanksi terhadap Zul dan H, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkannya ada empat jenis sanksi yang bisa Bupati Asahan berikan kepada Zul dan H.

Seorang Gadis Remaja Digilir Tetangga, Dicekoki Obat Batuk hingga Pingsan Kemudian Dirudapaksa

"Berdasarkan PP 53 tahun 2010, sanksi disiplin yang dapat diterapkan, pertama pembebasan jabatan, lalu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun,

ketiga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, baru terakhir pemberhentian tidak dengan hormat," jelasnya.(ind)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved