Polisi Tangkap Tukang Jahit Pelaku Pencabulan di Percut Sei Tuan, Korban Berstatus Siswi SMP
Pelaku BG merupakan warga Nias Selatan yang saat ini berdomisili Jalan Meteorologi Raya, Medan Tembung.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap seorang tukang jahit pelaku pencabulan berinisial BG (35) terhadap seorang anak di bawah umur di Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Pelaku BG merupakan warga Nias Selatan yang saat ini berdomisili Jalan Meteorologi Raya, Medan Tembung.
Kanit Unit PPA Polrestatabes Medan AKP Madianta Ginting menyebutkan, pelaku ditangkap pada saat bekerja sebagai penjahit, Senin (14/9/2020)
"Tersangka diamankan Senin sore waktu di tempat kerjaannya kan dia itu tukang jahit. Tepatnya itu di Pasar 8 Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang," tuturnya saat dikonfirmasi Tri bun, Kamis (17/9/2020).
Ia menjelaskan, keluarga korban yang berumur 15 tahun warga Percut Seituan, Deliserdang telah melaporkan dua pelaku pencabulan terhadap anaknya ke Polrestabes Medan.
"Masih satu yang sudah dijadikan tersangka si BG tadi, satu lagi berinisial I (25) warga Kecamatan Percut Seituan masih lidik," jelas Madianta.
• Sopir Penabrak Polisi di Siantar Ternyata Pernah Tersangkut Kasus Pencabulan Anak
Kejadian dijelaskan Madianta berlangsung pada tahun 2017 hingga 2018 saat sang anak berumur 13 tahun.
Lebih lanjut, Madianta menyebutkan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya memintai keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Sudah enam saksi yang terdiri dari korban, orangtua, keluarga, tetangga dan tempat korban bekerja. Dari hasil visum menyatakan mahkota korban mengalami kerusakan," jelasnya.
Para pelaku, katanya dijerat dengan pasal berlapis hingga dapat dijerat hingga hukuman 15 tahun.
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 81, 82 Undang-undang Perlindungan Anak, tentang persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(vic/tri bun-medan.com)