Oknum TNI di Medan Ditangkap

Berawal Pencuri Kejang-kejang, Akhirnya Terungkap Oknum TNI Pemilik Ribuan Ekstasi dan Sabu di Medan

Penangkapan oknum TNI berpangkat Serda pemilik ribuan ekstasi dan sabu di Medan, ternyata berawal dari laporan adanya pencuri yang kejang-kejang.

istimewa
Dir Res Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Robert Da Costa 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penangkapan oknum TNI berpangkat Serda inisial AH, pemilik ribuan ekstasi dan sabu di Medan, ternyata berawal dari laporan adanya pencuri yang kejang-kejang.

Informasi yang dihimpun Tribun, kronologi penangkapan oknum TNI Serda AH itu, bermula pada Rabu tanggal 17 September 2020 di mana seorang pria ditemukan oleh warga di bawah jembatan Jalan AH Nasution, tepatnya di depan kampus Tri Guna Dharma

Kondisi pria tersebut sedang kejang-kejang.

Lalu warga mendekati pria tersebut dan menemukan sebuah tas kecil.

Setelah diperiksa ditemukan pil yang diduga ekstasi.

Lalu empat orang anggota Arhanud-11 Batray A Titi Kuning melintas dan menghampiri keramaian tersebut sehingga warga menyampaikan temuan tersebut.

Kemudian personel tersebut mengamankan pria tersebut beserta barang bukti ke Batray A dan melaporkan hal tersebut kepada Danray.

Kemudian empat personel tersebut menghubungi anggota di Polda Sumut dan menyampaikan penemuan tersebut, sehingga anggota Sat Narkoba Polda Sumut datang ke Batray A dan melaksanakan serah terima dan membawa pria tersebut ke Mapolda beserta barang bukti.

Karena kondisi sedang kejang-kejang, pria tersebut segera dilarikan ke RS Bhayangkara.

Setelah pulih, pihak Res Narkoba Polda Sumut menginterogasi pria tersebut dan diketahui bahwa pria tersebut berinisial ANH.

Ia menyampaikan bahwa awalnya berniat mencuri di kontrakan Serda AH.

ANH masuk ke dalam kontrakan Serda AH melalui jendela.

Setelah berada di dalam kontrakan, ANH menemukan satu tas dan isinya diduga ekstasi.

Ia pun mengambil tas itu dan menelan pil tersebut sebanyak dua butir.

Karena pil tersebut bereaksi, lalu ANH berhenti di seputaran jembatan Jalan AH Nasution, depan kampus Tri Guna Dharma. Ia mengalami kejang-kejang.

Setelah mendapat informasi itu, personel Polda Sumut melakukan pemeriksaan di rumah kontrakan Serda AH.

Tidak ada seorang pun di rumah itu, sehingga personel Res Narkoba Poldasu berkoordinasi dengan Kepling setempat dan memanggil pemilik kontrakan tersebut.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan tas ransel yang berisikan diduga pil ekstasi.

Ditemukan juga bekas kertas kartu seluler. Polisi pun meminta nomor ponsel Serda AH kepada pemilik kontrakan.

Setelah mengantongi identitas dan nomor telepon Serda AH, polisi melakukan pelacakan.

Ternyata titik nomor ponsel tersebut mengarah ke Asrama Serda AH yang merupakan perumahan militer.

Kemudian pada Kamis tanggal 18 September pihak Res Narkoba Poldasu berkoordinasi dengan Denpom 1-5 Medan guna melakukan pelacakan.

Setelah dilakukan pelacakan, posisi nomor ponsel Serda AH berpindah-pindah.

Tepat pada pukul 19.07 WIB, titik nomor ponsel pelaku mengarah ke lokasi kontrakannya.

Kemudian anggota gabungan dari Res Narkoba Polda Sumut dan Denpom 1-5 Medan menuju kontrakan tersebut dan mendapati Serda AH sedang berada di depan kontrakan dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan di dalam jok sepeda motor Serda AH ditemukan narkoba jenis seberat 53,85 gram.

Kemudian Serda AH bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut guna diambil keterangan.

Setelah itu, Serda AH diamankan ke Denpom 1-5 Medan beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.

Serda AH diketahui bertugas di Koramil 05/PB Dim 021/BS Medan diamankan terkait kasus narkotika di kos-kosannya di Jalan Gelas Gang Mangkok Kecamatan Sei Putih Tengah, Ayahanda, Medan.

Serda AH diamankan Tim gabungan Res Narkoba Polda Sumut bersama Pomdam dan Denpom Medan atas kepemilikan pil ekstasi sebanyak 12.248 dan sabu 53,85 gram pada Kamis (17/9/2020) malam.

Dir Res Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Robert Da Costa menyebutkan bahwa penangkapan tersebut bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan.

"Operasi bersama Pomdam dan Denpom Medan. Untuk anggota TNI konfirmasi ke Denpom," tuturnya saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (18/9/2020).

Saat ditanya terkait barang bukti yang diamankan, Robert membenarkan bahwa dari tangan tersangka diamankan sebanyak pil ekstasi sebanyak 12.248 dan sabu 53,85 gram.

"Iya benar," cetusnya.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved