KPU Sumut Minta Paslon Terapkan Protokol Kesehatan Saat Kampanye

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin meminta seluruh pasangan bakal calon kepala daerah agar dapat menerapkan dan menaati protokol kesehatan saat kampanye

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Herdensi Adnin. 

TRIBUN MEDAN.com, MEDAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin meminta seluruh pasangan bakal calon kepala daerah agar dapat menerapkan dan menaati protokol kesehatan pada masa kampanye.

Ia juga meminta kepada KPU di tingkat kabupaten/kota melakukan sosialisasi terhadap pelaksanaan kampanye ini, untuk mengikuti aturan dan anjuran dari pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Hampir semua kegiatan diberikan ruang, dengan catatan, taati protokol kesehatan yang ada. Kampanye terbuka atau tertutup diperbolehkan, tapi tetap harus menjalankan protokol kesehatan," kata Herdensi, melalui sambungan telepon genggam , Jumat (18/9/2020).

Sebelumnya, sejak dibuka KPU pada 4 September 2020, pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2020, sudah mulai dilakukan di sejumlah daerah.

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 53 kepala daerah mendapat sanksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, berupa teguran tertulis karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Di Sumut, ada tiga kabupaten/kota yang mendapatkan teguran dari Kemendagri, yaitu Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Wali Kota Tanjung Balai Syahrial dan Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Pusat juga merencanakan kampanye para calon kepala daerah bisa memanfaatkan perkembangan zaman, yaitu menggunakan siaran online.

Namun, beberapa daerah tentunya masih ada yang terkendala akibat jaringan internet belum memadai.

Untuk di Sumut, KPU masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat. Apakah, nantinya wacana kampanye secara daring diberlakukan atau tidak.

"Masih menunggu aturan dari mekanisme dari pusat," jelasnya.

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved