News Video
Nasib Sopir Angkot yang Tabrak Polantas di Pematangsiantar hingga Terseret 5 Meter
Sopir angkutan kota yang menyeret polantas di Jalan Sutomo, Pematangsiantar, ditetapkan tersangka
Penulis: Alija Magribi | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.com - Sopir angkutan kota yang menyeret polantas di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Senin (14/9/2020) lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini, disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Jumat (18/9/2020) siang.
Ia menjelaskan tersangka sopir bernama Pantun Aritonang melanggar Pasal 335 Subsidair Pasal 212 KUHP Tentang Ancaman dan Perbuatan Melawan Aparat Penegak Hukum.
"Karena ini sudah viral. Ini supaya jangan nanti jadi kebiasaan, seolah olah petugas semena-mena di lapangan," ujar Edi di ruang Unit Ekonomi Reskrim Polres Pematangsiantar.
Edi menjelaskan penetapan tersangka berangkat dari laporan petugas kepolisian yang diseret oleh Pantun Aritonang di jalan protokol Kota Pematangsiantar itu.
"Kita sudah terima LP dari salah satu anggota berkaitan dengan kasus yang viral di Jalan Sutomo," tambahnya.
Edi menjelaskan, polantas bernama Bripka Panal Simarmata dalam peristiwa itu terpaksa memanjat bemper depan dari angkot Koperasi Beringin yang dikendarai oleh Tersangka Pantun Aritonang.
Bila Bripka Panal Simarmata tak melakukan hal tersebut, ujar Edi, barangkali ia akan celaka.
Bripka Panal Simarmata sendiri menggantung sejauh 5 meter, setelah masyarakat meneriaki sopir untuk berhenti.
Edi juga menjelaskan, bahwa Pantun Aritonang ditetapkan tersangka saat dipanggil ke Mapolres Pematangsiantar dan dilakukan penahanan hari ini. (*)