POPULER Penangkapan Gembong Narkoba di Medan, Mulai dari Pengusaha Pemilik Bus hingga Oknum TNI
Pemilik Bus Pelangi Ternyata Gembong Narkoba, Modifikasi Armada untuk Angkut Sabu dari Aceh.
Fakta-fakta Penangkapan Gembong Narkoba di Medan, Sumut, Mulai dari Pengusaha dan Pemilik Bus hingga Oknum Prajurit TNI.
TRI BUN-MEDAN.com - Pemilik Bus Pelangi Ternyata Gembong Narkoba, Modifikasi Armada untuk Angkut Sabu dari Aceh.
Badan Nasional Narkotika (BNN) berhasil menangkap seseorang berinisial F yang merupakan pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana.
F kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu.
BNN menemukan sabu seberat 13 kilogram yang disembunyikan di dalam salah satu Bus Pelangi milik F di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (16/9/2020).
Penangkapan tersangka dibantu Polresta Tasikmalaya.
Seorang pria berinisial ED asal Tasikmalaya, sopir bus berinisial HR asal Medan dan kernet bus AM asal Medan, turut ditangkap.
Barang bukti yang ditemukan berupa 13 palet sabu berbungkus kemasan teh dalam karung berwarna putih.
Barang haram tersebut disembunyikan di bagian bawah bus yang telah dimodifikasi, tepatnya di bawah lorong jok penumpang dekat sopir.
"F merupakan pengendali sindikat narkoba yang diungkap di Rajapolah, Tasikmalaya. Dia juga yang diduga pengendali serta pemilik bus," ujar Kepala BNN Perwakilan Jawa Barat Supyan Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).
Bus yang membawa sabu tersebut berasal dari Banda Aceh dengan tujuan trayek Medan-Tasikmalaya, yang selama ini rutin tiba di Pool Bus Pelangi.
Tujuan akhir bus di Jalan Ir Djuanda, Rancabango, Kota Tasikmalaya.
"Tim mengikuti dari Aceh, Medan, sampai akhirnya di Tasikmalaya. Kita menunggu perkembangan selanjutnya," kata Supyan.
Modifikasi Bus
F diduga telah memodifikasi bagian bawah lorong jok penumpang dekat sopir.
Sabu disembunyikan di tempat khusus tersebut agar tidak diketahui petugas.
Untuk mengelabui petugas, F juga diduga mengemas sabu dalam kemasan teh dan dimasukkan ke karung putih.
Ada 13 paket sabu yang disita petugas.

Foto-foto penggerebekan dan penggeledahan Bus Pelangi jurusan Medan-Tasikmalaya yang membawa paket sabu besar seberat 13 kilogram dengan tujuan mengedarkan di wilayah Tasikmalaya, Rabu (16/9/2020) malam. (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik PO Pelangi Diduga Jadi Pengendali Peredaran Sabu di Tasikmalaya"
****
Oknum Prajutit TNI Serda AH Ditangkap Aparat Gabungan
TRIBUN-MEDAN.com - Terkait penangkapan oknum TNI Serda AH yang bertugas di Koramil 05/PB Dim 021/BS Medan, Kapendam I/Bukit Barisan membenarkan kabar tersebut.
Serda AH diamankan terkait kasus narkotika di kos-kosannya di Jalan Gelas Gang Mangkok Kecamatan Sei Putih Tengah Ayahanda, Medan, Sumatera Utara.
Kepala Penerangan Kodam I/BB (Pendam I) Kolonel Inf Zeni Djunaidhi menyebutkan bahwa saat ini Serda AH masih dalam tahap pemeriksan.
"Saya juga baru terima informasinya kemudian termonitor di Kodim Medan, anggota dari Kodim Medan. Keterlibatannya sejauh mana saat ini sedang dalam pemeriksaan dan pengusutan yang dilakukan oleh satuan, kemudian dibantu oleh unsur Denpom Medan. Masih dugaan keterlibatan anggota dari Kodim Medan yang masalah narkoba," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (18/9/2020).
Ia menegaskan, bahwa anggota tersebut akan diproses secara hukum.
"Semua itu melalui proses hukum sehingga sedang dilakukan pemeriksaan dan pengusutan. Kita tidak bisa langsung menentukan tersangka, itu ada penyidikan dari pihak Denpom, kita sedang mengungkap keterlibatan," tutur Zeni.
Zeni menegaskan bahwa apabila nantinya terbukti maka TNI Angkatan Darat akan memberikan hukuman yang berlaku.
"Saya belum tahu pastinya karena sedang dilakukan pemeriksaan, karena masih simpang siur, yang jelas kami menyampaikan turut prihatin. Apabila nantinya terbukti tentunya kita dari TNI Angkatan Darat akan memberikan keputusan hukum sesuai dengan sanksi yang berlaku," tegasnya.
Serda AH diamankan Tim gabungan Res Narkoba Polda Sumut bersama Pomdam dan Denpom Medan atas kepemilikan pil ekstasi sebanyak 12.248 dan sabu 53,85 gram pada Kamis (17/9/2020) malam.
Dir Res Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Robert Da Costa menyebutkan bahwa penangkapan tersebut bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan.
"Operasi bersama Pomdam dan Denpom Medan. Untuk anggota TNI konfirmasi ke Denpom," tuturnya saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (18/9/2020).
Saat ditanya terkait barang bukti yang diamankan, Robert membenarkan bahwa dari tangan tersangka diamankan pil ekstasi sebanyak 12.248 dan sabu 53,85 gram.
"Iya benar," cetusnya.

Dir Res Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Robert Da Costa (istimewa)
Informasi yang dihimpun Tribun-Medan.com, kronologi penangkapan oknum TNI Serda AH itu, bermula pada Rabu tanggal 17 September 2020 di mana seorang pria ditemukan oleh warga di bawah jembatan Jalan AH Nasution, tepatnya di depan kampus Tri Guna Dharma
Kondisi pria tersebut sedang kejang-kejang.
Lalu warga mendekati pria tersebut dan menemukan sebuah tas kecil.
Setelah diperiksa ditemukan pil yang diduga ekstasi.
Lalu empat orang anggota Arhanud-11 Batray A Titi Kuning melintas dan menghampiri keramaian tersebut sehingga warga menyampaikan temuan tersebut.
Kemudian personel tersebut mengamankan pria tersebut beserta barang bukti ke Batray A dan melaporkan hal tersebut kepada Danray.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar (kanan), bersiap memaparkan pengungkapan kasus pengedar narkoba jaringan Medan - Jakarta, di RS Bhayangkara, Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/8/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (Tribun Medan)
Kemudian empat personel tersebut menghubungi anggota di Polda Sumut dan menyampaikan penemuan tersebut, sehingga anggota Sat Narkoba Polda Sumut datang ke Batray A dan melaksanakan serah terima dan membawa pria tersebut ke Mapolda beserta barang bukti.
Karena kondisi sedang kejang-kejang, pria tersebut segera dilarikan ke RS Bhayangkara.
Setelah pulih, pihak Res Narkoba Polda Sumut menginterogasi pria tersebut dan diketahui bahwa pria tersebut berinisial ANH.
Ia menyampaikan bahwa awalnya berniat mencuri di kontrakan Serda AH.
ANH masuk ke dalam kontrakan Serda AH melalui jendela.
Setelah berada di dalam kontrakan, ANH menemukan satu tas dan isinya diduga ekstasi.
Ia pun mengambil tas itu dan menelan pil tersebut sebanyak dua butir.
Karena pil tersebut bereaksi, lalu ANH berhenti di seputaran jembatan Jalan AH Nasution, depan kampus Tri Guna Dharma. Ia mengalami kejang-kejang.
Setelah mendapat informasi itu, personel Polda Sumut melakukan pemeriksaan di rumah kontrakan Serda AH.
Tidak ada seorang pun di rumah itu, sehingga personel Res Narkoba Poldasu berkoordinasi dengan Kepling setempat dan memanggil pemilik kontrakan tersebut.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan tas ransel yang berisikan diduga pil ekstasi.
Ditemukan juga bekas kertas kartu seluler. Polisi pun meminta nomor ponsel Serda AH kepada pemilik kontrakan.
Setelah mengantongi identitas dan nomor telepon Serda AH, polisi melakukan pelacakan.
Ternyata titik nomor ponsel tersebut mengarah ke Asrama Serda AH yang merupakan perumahan militer.
Kemudian pada Kamis tanggal 18 September pihak Res Narkoba Poldasu berkoordinasi dengan Denpom 1-5 Medan guna melakukan pelacakan.
Setelah dilakukan pelacakan, posisi nomor ponsel Serda AH berpindah-pindah.
Tepat pada pukul 19.07 WIB, titik nomor ponsel pelaku mengarah ke lokasi kontrakannya.

Tersangka kepemilikan narkoba dihadirkan sebelum pelaksanaan pengungkapan kasus pengedar narkoba jaringan Medan - Jakarta, di RS Bhayangkara, Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/8/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (Tribun Medan)
Kemudian anggota gabungan dari Res Narkoba Polda Sumut dan Denpom 1-5 Medan menuju kontrakan tersebut dan mendapati Serda AH sedang berada di depan kontrakan dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan di dalam jok sepeda motor Serda AH ditemukan narkoba jenis seberat 53,85 gram.
Kemudian Serda AH bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut guna diambil keterangan.
Setelah itu, Serda AH diamankan ke Denpom 1-5 Medan beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
Serda AH diketahui bertugas di Koramil 05/PB Dim 021/BS Medan diamankan terkait kasus narkotika di kos-kosannya di Jalan Gelas Gang Mangkok Kecamatan Sei Putih Tengah, Ayahanda, Medan.
Serda AH diamankan Tim gabungan Res Narkoba Polda Sumut bersama Pomdam dan Denpom Medan atas kepemilikan pil ekstasi sebanyak 12.248 dan sabu 53,85 gram pada Kamis (17/9/2020) malam.
Dir Res Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Robert Da Costa menyebutkan bahwa penangkapan tersebut bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan.
"Operasi bersama Pomdam dan Denpom Medan. Untuk anggota TNI konfirmasi ke Denpom," tuturnya saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (18/9/2020).
(vic/tribunmedan.com)