Kabar Terbaru Pilkada di Sumut
Beda Pendapat Bawaslu dan KPU Simalungun soal DPS Bacalon Bupati Anton Achmad Saragih
"Dari hasil penelusuran ditemukan adanya Bakal Calon Bupati Simalungun terdaftar lebih dari satu tempat tinggal.
Laporan Wartawan T r ibun-Medan.com/Alija Magribi
T R IBUN-MEDAN.com, RAYA -
Bawaslu Simalungun melaporkan adanya seorang Bakal Calon Bupati yang terdaftar sebagai pemilih sementara di dua daerah, Kabupaten Simalungun dan Provinsi Banten.
Hal ini diketahui Bawaslu dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diserahkan KPU Simalungun, Jumat (18/9/2020).
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Mulia Adil Saragih menyampaikan, pihaknya melakukan penelusuran data pemilih pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Simalungun di situs Lindungihakpilihmu.go.id
"Dari hasil penelusuran ditemukan adanya Bakal Calon Bupati Simalungun terdaftar lebih dari satu tempat tinggal. Jelas ini bertentangan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 pasal 6 ayat 1," ujar Mulia kepada Tribun Medan, Sabtu (19/9/2020).
Mulia menyatakan, dari peraturan itu, bahwa seorang pemilih hanya terdaftar satu kali dalam daftar pemilih pada setiap desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
Kemudian, ujarnya, pada pasal 2 ayat 6 menyatakan bahwa “jika pemilih terdaftar di lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, maka pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
"Bawaslu Simalungun meminta kepada KPU Simalungun untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi adanya kegandaan pemilih ini, Kita juga kecewa bahwa kemampuan Sistem Data Pemilih (Sidalih) dari KPU belum maksimal mendeteksi kegandaan pemilih," ujar Mulia kembali.
Disinggung terkait calon Bakal Bupati Simalungun yang memiliki DPS ganda tersebut adalah Anton Achmad Saragih, Mulia menyarankan agar itu disebutkan oleh KPU Simalungun saja.