Puluhan Toko dan Restoran di Medan Ditegur karena Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Selain restoran, Tim Terpadu juga memberikan teguran tertulis kepada dua tempat hiburan malam dan puluhan toko di Kecamatan Polonia.

Tayang:
HO
Tim Terpadu memantau pelaksanaan protokol kesehatan di sebuah tempat hiburan di Kecamatan Medan Polonia, Jumat (20/9). 

MEDAN, TRIBUN - Tim Terpadu Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Medan, Binjai dan Deliserdang (Mebidang) menegur sepuluh restoran karena tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Teguran tertulis tersebut dilayangkan usai Tim Terpadu menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan pengusaha restoran, Jumat (18/9) malam.

Ada tiga area yang menjadi target operasi Tim Monitoring Mebidang kali ini yaitu Kecamatan Polonia, Johor, dan Helvetia. 

"Ada sepuluh yang diberi teguran tertulis karena tempat usahanya tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tempat duduk yang masih rapat, tidak ada fasilitas cuci tangan bahkan pengunjung datang tidak pakai masker," kata Wakil Ketua Tim Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Kolonel Inf Azhar Mulyad, Sabtu (19/9/2020).

Selain restoran, Tim Terpadu juga memberikan teguran tertulis kepada dua tempat hiburan malam dan puluhan toko di Kecamatan Polonia. Puluhan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diberi sanksi fisik seperti push-up.

Tidak sedikit warga yang panik melihat tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut dan Medan sedang beroperasi. Bahkan sebagian orang memaksa memutar balik kendaraannya melihat petugas yang sedang bertugas.

"Tempat hiburan malam itu ada dua yang mendapat teguran tertulis. Kalau warga, lebih seratus orang. Tampaknya pada malam hari masyarakat kita mulai enggan mengenakan masker, padahal masker itu wajib bila sudah berada di tempat umum," jelasnya.

Azhar menambahkan patroli ini akan terus dilakukan hingga tingkat disiplin masyarakat akan protokol kesehatan terbentuk.

"Kami harap tentunya dengan operasi seperti ini, protokol kesehatan menjadi kebiasaan seharai-hari masyarakat kita sehingga angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan," pungkasnya. 

Pengamen dan Juru Parkir Pun Ditindak

Alfian, salah seorang pengusaha restoran di Kecamatan Polonia mengaku akan berupaya semaksimal mungkin untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya.

"Sebenarnya kami sudah berupaya mengecek suhu pelanggan yang datang, mengingatkan yang tidak pakai masker. Tetapi karena di tempat makan seperti ini mereka kebanyakan membuka maskernya dan merapatkan tempat duduknya. Sudah ditegur seperti ini, selanjutnya kami akan lebih sering ingatkan pengunjung untuk melaksanakan protokol kesehatan," katanya.

Tim Monitoring Mebidang juga menyasar sejumlah warung yang ramai dikunjungi pelanggan di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Jalan Gaperta, dan Jalan Gatot Subroto. Para pelaku usaha, pedagang kaki lima, pembeli, pengamen hingga petugas parkir yang tidak memakai masker pun menerima sanksi tegas berupa push-up dan membacakan teks Pancasila, sebelum menerima masker gratis dari petugas.

"Mana maskernya, Pak? Kita harus disiplin dan menggunakan masker. Boleh dibuka kalau lagi makan. Tolong juga pengelola rumah makan ini diatur tempat duduknya berjarak, jadi jangan rapat-rapat," ujar Sertu Geby Elvina Purnama di sebiah restoran.

Seorang supir angkot yang mangkal di persimpangan Pulo Brayan, di bawah jembatan layang sempat ditegur petugas Satpol PP Medan, karena tidak menggunakan masker. Namun sang supir mencoba membantah dan mengelak dari razia dengan menggunakan handuk yang dililitkan di bagian wajah.

"Ini bukan masker, Pak. Ini handuk. Tolong tunjukkan maskernya. Kalau tidak ada, kami berikan ini. Tetapi kami kasih sanksi dulu ya," kata petugas. (wen)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved