Pusat Perbelanjaan di Medan Sudah Siapkan Fasilitas Parkir Umum Untuk Sepeda

Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Tribun-Medan.com/Septrina Ayu Simanjorang
Fasilitas parkir umum yang disediakan untuk pesepeda di halaman Sun Plaza, Minggu (20/9/2020). 

Fasilitas parkir untuk pesepeda juga sudah disiapkan di Mall Centre Point sejak. Fasilitas ini sudah tersedia sejak akhir Agustus lalu dan sudah bisa digunakan. Saat ini tersedia 10 slot parkir sepeda di mal yang berlokasi di Jalan Jawa nomor 8 Medan ini.

"Namun untuk ke depannya akan ditambahkan daya kapasitasnya. Parkiran sepeda sudah tersedia pada pelataran parkir tepatnya di basement pada parkiran sepeda motor," kata Head Department Event Promotion Mall Centre Point Abe Abraham.

Ia menjelaskan fasilitas slot parking sepeda ini dibuat atas dasar kebutuhan yang ada saat ini mengingat perubahan sikap prilaku masyarakat yang tengah ramai dalam menggunakan sepeda sebagai sarana olahraga dan transportasi.

Ia menambahkan antusias pengguna fasilitas ini sangat tinggi. Hal ini terlihat dari fasilitas ini sangat diminati pengunjung setia Mall Centre Point. Setiap harinya kata Abe sekitar 70 persen dari slot fasilitas parkir ini terisi.

"Kami sebagai ruang layanan publik memberikan pelayanan khusus dengan menyediakan slot parkir bagi pengunjung kami yang menggunakan sepeda. Pada saat fasilitas parkir ini mulai bisa digunakan tentunya sangat diminati pengunjung ya," katanya.

Delipark Mall juga sudah membuat fasilitas parkir umum untuk pesepeda sejak bulan September. Area parkir khusus untuk sepeda berlokasi di pintu masuk Lobby Laguna. Hingga saat ini area parkir bisa menampung hingga lima buah sepeda.

"Rencananya akan ada penambahan dan pengembangan area parkir sepeda ke depannya di Delipark. Area parkir ini disediakan karena pada dasarnya, manajemen Delipark ingin memberikan pelayanan dan fasilitas khusus untuk para pengendara sepeda yang berkunjung ke Delipark agar lebih nyaman," katanya

Ia mengatakan area parkir yang disediakan ini mudah diakses karena berada di dekat pintu masuk lobby utama yakni di Lobby Laguna Jalan Guru Patimpus. Parkir sepeda ini sudah dilengkapi dengan rak tiang sandaran roda sepeda.

"Pengendara sepeda memungkinkan mengunci atau menggembok sepeda masing-masing. Namun untuk gembok atau kunci sepeda diwajibkan dibawa oleh para pengendara," pungkasnya.

Dalam Pasal 18 ayat 1 Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 disebutkan bahwa pesepeda dapat disediakan fasilitas parkir umum untuk sepeda.

Sementara itu, pada ayat 2 tertulis fasilitas parkir umum untuk sepeda harus berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki dan terdapat rak tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.

Sedangkan pada ayat 3 fasilitas parkir umum harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum yang ditempatkan pada simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah. Penyediaan fasilitas parkir sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebanyak 10 persen dari kapasitas parkir yang dimiliki.

(sep/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved