Pusat Perbelanjaan di Medan Sudah Siapkan Fasilitas Parkir Umum Untuk Sepeda
Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Penulis: Septrina Ayu Simanjorang | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Dalam aturan tersebut, salah satunya adalah terkait penyediaan fasilitas parkir umum.
Pada Pasal 18 dituliskan bahwa fasilitas parkir umum harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, dan sebagainya.
Di Kota Medan kebanyakan pusat perbelanjaan sudah menyiapkan fasilitas parkir untuk pesepeda sejak beberapa bulan lalu.
Misalnya, Plaza Medan Fair yang sudah menyiapkan fasilitas parkir untuk pesepeda sejak awal Juli 2020.
Marcomm Manager Plaza Medan Fair, Lenny Yun Manalu mengatakan fasilitas ini disiapkan untuk meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung Plaza Medan Fair yang mengendarai sepeda. Hingga saat ini, parkir sepeda yang disiapkan berkapasitas 20 sepeda
"Sejauh ini penggunaannya efektif karena customer kita juga senang dengan adanya parkir sepeda tersebut. Kita juga membuat parkir sepeda ini di area basement yang sangat mudah dijangkau," kata Lenny, Minggu (20/9/2020).
Selain itu fasilitas parkir sepeda yang disiapkan juga tidak mengganggu arus pejalan kaki. Pada area tersebut juga terdapat rak tiang sehingga sepeda bisa dikunci atau digembok.
"Sampai saat ini belum ada penambahan slot parkir. Tapi jika nantinya lokasi yang ada sekarang dirasa kurang pasti akan kita tambah," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya mempersiapkan lapangan parkir ini karena melihat minat masyarakat yang sedang meningkat menggunakan sepeda dari segala profesi. Apalagi kata Lenny sepeda ini juga termasuk alat transportasi yang sangat menyehatkan dan ramah lingkungan.
"Maka dari itu kami menyikapi hal ini dengan menyediakan tempat parkir sepeda di lokasi yang sangat mudah dijangkau pengunjung," pungkasnya.
Selain mal yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto ini, mal lainnya di Kota Medan yakni Sun Plaza telah menambah fasilitas parkir pesepeda. Area ini tersedia di halaman depan mal tepatnya di sekitar area Valet Parkir.
Marcomm Manager Sun Plaza Yokie mengatakan fasilitas ini sudah disediakan sejak dua bulan lalu untuk menampung sekitar 20 sepeda. Diakuinya meski fasilitas parkir ini tidak selalu penuh, tetap ada saja pengunjung mal yang menggunakan fasilitas ini.
Yokie mengatakan pihaknya membuat fasilitas parkir untuk pesepeda ini karena pihaknya melihat animo pesepeda di Medan yang amat tinggi. Area ini dilengkapi tiang dimana pesepeda bisa mengunci sepedanya sehingga aman.
"Karena animo yang besar jadi kami menyambut serta mendukung kegiatan sepeda tersebut dengan penyediaan area parkir ini," katanya.
Fasilitas parkir untuk pesepeda juga sudah disiapkan di Mall Centre Point sejak. Fasilitas ini sudah tersedia sejak akhir Agustus lalu dan sudah bisa digunakan. Saat ini tersedia 10 slot parkir sepeda di mal yang berlokasi di Jalan Jawa nomor 8 Medan ini.
"Namun untuk ke depannya akan ditambahkan daya kapasitasnya. Parkiran sepeda sudah tersedia pada pelataran parkir tepatnya di basement pada parkiran sepeda motor," kata Head Department Event Promotion Mall Centre Point Abe Abraham.
Ia menjelaskan fasilitas slot parking sepeda ini dibuat atas dasar kebutuhan yang ada saat ini mengingat perubahan sikap prilaku masyarakat yang tengah ramai dalam menggunakan sepeda sebagai sarana olahraga dan transportasi.
Ia menambahkan antusias pengguna fasilitas ini sangat tinggi. Hal ini terlihat dari fasilitas ini sangat diminati pengunjung setia Mall Centre Point. Setiap harinya kata Abe sekitar 70 persen dari slot fasilitas parkir ini terisi.
"Kami sebagai ruang layanan publik memberikan pelayanan khusus dengan menyediakan slot parkir bagi pengunjung kami yang menggunakan sepeda. Pada saat fasilitas parkir ini mulai bisa digunakan tentunya sangat diminati pengunjung ya," katanya.
Delipark Mall juga sudah membuat fasilitas parkir umum untuk pesepeda sejak bulan September. Area parkir khusus untuk sepeda berlokasi di pintu masuk Lobby Laguna. Hingga saat ini area parkir bisa menampung hingga lima buah sepeda.
"Rencananya akan ada penambahan dan pengembangan area parkir sepeda ke depannya di Delipark. Area parkir ini disediakan karena pada dasarnya, manajemen Delipark ingin memberikan pelayanan dan fasilitas khusus untuk para pengendara sepeda yang berkunjung ke Delipark agar lebih nyaman," katanya
Ia mengatakan area parkir yang disediakan ini mudah diakses karena berada di dekat pintu masuk lobby utama yakni di Lobby Laguna Jalan Guru Patimpus. Parkir sepeda ini sudah dilengkapi dengan rak tiang sandaran roda sepeda.
"Pengendara sepeda memungkinkan mengunci atau menggembok sepeda masing-masing. Namun untuk gembok atau kunci sepeda diwajibkan dibawa oleh para pengendara," pungkasnya.
Dalam Pasal 18 ayat 1 Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 disebutkan bahwa pesepeda dapat disediakan fasilitas parkir umum untuk sepeda.
Sementara itu, pada ayat 2 tertulis fasilitas parkir umum untuk sepeda harus berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki dan terdapat rak tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.
Sedangkan pada ayat 3 fasilitas parkir umum harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum yang ditempatkan pada simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah. Penyediaan fasilitas parkir sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebanyak 10 persen dari kapasitas parkir yang dimiliki.
(sep/tribun-medan.com)