News Video

Detik-detik Karyawan PT Unibis Menangis saat Unjuk Rasa di Kantor DPRD Medan

Ratusan pekerja yang tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) PT Unibis melakukan aksi demonstasi

TRIBUN-MEDAN.COM - Ratusan pekerja yang tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) PT Unibis melakukan aksi demonstasi di Gedung DPRD Medan, Senin (21/9/2020).

Demonstrasi tersebut, guna menuntut PT Unibis untuk mengembalikan gaji yang telah dipotong oleh perusahaan serta beberapa tuntutan lainnya.

Pantauan tribun Medan, ratusan buruh yang didominasi oleh kaum ibu tersebut tak kuasa menahan tangis saat pimpinan aksi menyampaikan keluh kesah mereka.

"Rumah baru kebanjiran, gaji tak dibayarkan. Kami wajib berikhtiar menuntut hak kami. Kehadiran kami memberi bukti bahwa di negeri yang tercinta ini masih ada penindasan. Kalau kami dibilang tidak toleransi, dari 2018 hak kami sudah diperas, gaji sudah dipotong. Kalau yang dipotong itu bonus atau insentif kami bisa benarkan tapi hari ini yang dipotong itu gaji pokok bertahun-tahun," kata pimpinan aksi.

Dikatakannya sebelum pandemi Covid-19 melanda Kota Medan, gaji mereka sudah dipotong oleh perusahaan tanpa ada alasan yang jelas.

Mereka juga mengaku sudah membuat surat pengaduan sebanyak dua kali, dan mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan hingga Disnaker Sumut, namun hingga saat ini perusahaan belum juga memberikan respon positif.

Ketua DPC PPMI Medan Awaluddin Pane mengatakan adapun sejumlah tuntutan tersebut yakni Agar PT Unibis mengembalikan gaji yang telah dipotong dan tidak ada lagi pemotongan gaji, memberikan extra fooding sesuai dengan jumlah kalori dan tepat waktu yang diatur oleh undang-undang Ketenagakerjaan, membayar upah lembur di luar jam kerja dan membayar uang pesangon pekerja yang telah di PHK sepihak oleh PT Unibis, sesuai dengan anjuran dan putusan Mahkamah Agung.

Selain itu mereka juga menuntut agar perusahaan juga membayar upah pekerja yang dirumahkan, yaitu saudara Irsan Widodo dan Endang Suyanto, membayar upah pada saat karyawan melakukan unjuk rasa, tidak ada lagi intimidasi dan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Unibis, serta membayar upah lembur pada pekerja yang dipekerjakan pada hari libur Minggu atau libur Nasional.

 (cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved