KPU Binjai Larang Bapaslon Himpun Massa saat Pengambilan Nomor Urut
KPU Binjai mengimbau setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakilnya tidak menghimpun dan membawa massa saat pengambilan nomor urut pasangan calon
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - KPU Binjai mengimbau setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakilnya tidak menghimpun dan membawa massa saat pengambilan nomor urut pasangan calon pada 24 September 2020 mendatang.
Tahap ini dianggap rawan menyalahi protokol kesehatan Covid-19.
"Pada pengambilan nomor diimbau kepada pasangan calon untuk tidak mengajak pendukungnya untuk hadir berkerumun dan mengerahkan massa. Mari kita patuhi standar protokol kesehatan, saya yakin warga Binjai dapat menjadi contoh nasional, kepatuhan terhadap protokol kesehatan," kata Robby Effendi, Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas, Selasa (22/9/2020).
Seruan ini dilakukan setelah pihak penyelenggara pemilu serentak mengikuti rapar koordinasi meeting bersama Wakapolri, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, dan Badan Pengawas Pemilu Binjai di Mapolres Binjai. Artinya setiap stake holder sudah punya tanggung jawab masing-masing menyikapi masa pandemik.
Selama ini KPU terus menggencarkan sosialisasi untuk patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk Pilkada Binjai. KPU juga telah menghadirkan para bapaslon untuk mengikuti sosialisasi PKPU 10/2020 sekaligus tanda tangan fakta integritas untuk patuh dan disiplin pada protokol kesehatan.
"Rencananya saat pengambilan nomor urut pasangan calon, deklarasi dan fakta integritas kepatuhan akan protokol kesehatan ini akan kita lakukan lagi. Relawan demokrasi juga menjadi duta pemilu dan kesehatan," sebutnya.
Robby juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 akan tetap di gelar pada 9 Desember mendatang. Menuju pelaksanaan pilkada itu akan ditambah sejumlah regulasi yang menegaskan kepatuhan dan kemungkinan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar standar protokol kesehatan.
"Tadi juga diinfokan dalam rakor itu, agar semua pihak menyosialisasikan Maklumat Kapolri terkait kepatuhan standar protokol kesehatan. Akan ada sanksi bagi yang melanggar prokes Covid-19," pungkas Robby. (Dyk/tribun-medan.com)
Kisah Pasutri Beda Usia 21 Tahun, Suami Muda Ungkap Rasa Takut Ditinggal Sang Istri yang Lebih Tua |
![]() |
---|
BEBAS di Medan, Rahudman Harahap Rasakan Kerasnya Palu Vonis Artidjo Alkostar |
![]() |
---|
Seorang Polisi di Binjai Letupkan Senjata Apinya Karena Kesal dengan Tagihan Tuaknya |
![]() |
---|
Ikhlas Dijodohkan Orangtua dengan Pria Tak Dikenal, Wanita ini Ungkap Kondisi Pernikahan Tak Terduga |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Artidjo Alkosta Selama 18 Tahun Jadi Hakim Agung, Dikenal Algojo Para Koruptor |
![]() |
---|