Oknum Denpom Medan Terlibat Pembunuhan
Akhirnya Terkuak Motif Utama di Balik Pembunuhan Asiong hingga Aksi Keji Pelaku Berbayar Rp 15 Juta
Sungguh sadis, sebelum ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, Asiong mendapat siksaan hingga mulutnya diisi air agar kekurangan nafas.
Dalam pengungkapan kasus yang dilatarbelakangi utang piutang dari judi game online, pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku judi lainnya, namun tidak terlibat dalam kasus pembunuhan.
T R IBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gara-gara menjadi penjamin utang judi game online, Jefri Wijaya alias Asiong (39) dibunuh secara tragis.
Jasadnya kemudian dibuang ke jurang di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo pada Jumat (18/9/2020) lalu.

Sebelum ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, Asiong mendapat siksaan hingga mulutnya diisi air agar kekurangan nafas.
Aksi keji para pelaku ini dilatarbelakangi iming-iming Rp 15 juta dari pemberi utang yakni Edi yang berstatus tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, para pelaku dijanjikan uang Rp 15 juta oleh Edi.
"Sebelum eksekusi, pelaku ini berperan sebagai pembeli mobil yang di-posting oleh korban.
Lalu para pelaku yang dijanjikan Edi uang, melakukan penculikan dan membawa korban ke kawasan Marelan (TKP pertama)," ujarnya saat pimpin pengungkapan kasus di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (23/9/2020).

Setelah TKP pertama, korban dibawa ke TKP kedua yang jaraknya kurang lebih 1 sampai 2 kilometer dari lokasi pertama.
"Di lokasi tersebut, korban yang dilakban tangan dan matanya kemudian dianiaya dengan selang air.
Mulutnya dimasukkan air menggunakan gayung agar korban kekurangan nafas," sebutnya.
Dalam pengungkapan kasus yang dilatarbelakangi utang piutang dari judi game online, pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku judi lainnya, namun tidak terlibat dalam kasus pembunuhan.
"Pelaku ini terlibat taruhan judi online.
Untuk judi kami amankan empat orang.
Di mana dua lagi sudah kami amankan, namun tidak terlibat pembunuhan. Tapi kita proses dalam kasus perjudian," ucapnya.