Babak Baru Kasus Pembunuhan Asiong
Jaminan Utang Judi Dibayar Nyawa, Asiong Dibunuh Dibuang ke Jurang, Oknum Denpom Terima Rp 3 Juta
Peristiwa sadis jaminan utang judi dibayar nyawa terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
T R IBUN-MEDAN.com, MEDAN - Peristiwa sadis utang judi dibayar nyawa terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Jefri Wijaya (39) alias Asiong, penjamin utang judi online, dibunuh lalu dibuang ke jurang di kawasan hutan Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndaulu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo. Jasad Asiong ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Jumat (18/9/2020) lalu.
Kepolisian bergerak cepat mengusut kasus pembunuhan sadis ini. Polda mengambil alih penanganan kasus yang semula ditangani Polres Tanah Karo.
Usut punya usut, ternyata ada oknum TNI Koptu S yang terlibat pembunuhan Asiong.
Kini Ditreskrimum Polda Sumut telah menangkap para pelaku eksekutor pembunuhan Asiong, Rabu (23/9/2020).
Oknum TNI yang terlibat diserahkan kepada instansi terkait dalam penanganan kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, banyak tersangka yang diamankan.
"Dalam kasus ini pelakunya lebih dari 10 orang," ujarnya saat pimpin pengungkapan kasus di Mapolda Sumut.
Lebih lanjut Irwan Anwar membeberkan kronologi eksekusi terhadap Asiong.
Pertama, tersangka Edi berperan memberikan perintah untuk penagihan utang judi online, karena korban ini merupakan penjamin utang judi.
"Kemudian pelaku kedua Andi, bagian dari Edi yang berperan sebagai penerima pesanan. Andi ini terlibat di semua tahapan," ungkapnya.
Tersangka ketiga Muhammad Dandi juga punya peran sama, yakni bagian dari Edi.
"Ia perencana sampai dengan proses konsolidasi. Tersangka berikutnya terlibat proses penculikan saja. Kemudian Bagus Arianto hanya berperan proses penculikan," bebernya.

Untuk Arif sendiri, sambung Kombes Irwan, hanya terlibat di TKP kedua.
"Jadi setelah diculik, dibawa ke TKP pertama namun belum sampai meninggal. Kemudian korban dipindahkan di TKP kedua. Tersangka ini terlibat," jelasnya sembari menambahkan tersangka lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.
Terkait keterlibatan oknum aparat, Kombes Irwan Anwar membenarkan ada satu oknum, namun ditangani oleh instasinya.
"Apakah ada oknum? Saya jawab ada. Sudah ditangani instansinya," sebutnya.
Dalam proses pembunuhan terhadap Asiong, para tersangka dijanjikan belasan juta rupiah.
"Para tersangka ini dijanjikan uang Rp 15 juta per orang. Untuk uang tersebut, belum sempat dibayarkan," ucapnya.
Penjelasan Kapendam
Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila oknum TNI Koptu S terlibat dalam penganiayaan berujung kematian Jefri Wijaya alias Asiong.
Koptu S merupakan Gakkumwal Denpom I/5 Medan di Marelan Medan Belawan.

Kepala Penerangan Kodam I/BB (Kapendam I) Kolonel Inf Zeni Djunaidhi membeberkan sesuai arahan Pangdam I/BB tidak ada prajurit yang kebal hukum.
"Kalau anggota TNI ini terlibat, sesuai instruksi bapak Pangdam kita, tidak ada prajurit yang kebal hukum," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (23/9/2020).
Zeni juga memastikan bahwa pihaknya akan transparan terkait kasus yang melibatkan oknum TNI ini.
"Apalagi kita transparan masalah ini, kita sampaikan kepada internal kita maupun satuan untuk keluar satuan. Tidak ada yang ditutup-tutupi jika kita bersalah, itu sampai ke proses pengadilan militer kita proses," jelasnya.

Zeni menyebutkan pihaknya prihatin atas kejadian tersebut dan turut berduka cita atas kematian korban.
"Pertama turut berduka kemudian yang kedua prihatin atas kejadian ini karena diduga melibatkan oknum anggota TNI," ungkapnya.
Ia menyebutkan saat ini pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan tengah menyelidiki sejauh mana keterlibatan oknum tentara tersebut.
"Kita dari unsur satuan sedang melaksanakan pemeriksaan dan pengusutan karena kita yang tahu sejauh mana anggota ini keterlibatan nya dalam kasus ini, perannya apa. Dan sudah di amankan di Pomdam dan sedang dilakukan pemeriksaan dan pengusutan terhadap si anggota tadi untuk melihat sejauh mana keterlibatan nya," jelasnya.
Zeni membenarkan bahwa dalam kasus tersebut ada sekitar 16 orang yang terlibat, dan untuk oknum aparat tersebut akan masuk dalam tahap pemeriksaan terlebih dahulu.
"Pelakunya ada 16 orang, 15 di antaranya sudah diamankan di Polda. Untuk anggota TNI masuk tahap dulu, diperiksa habis itu diusut," tuturnya.
• Pajak Mobil Baru Nol Persen Harga Avanza dan Xpander Menjadi Rp 100 Jutaan, Ini Perhitungannya
Sementara itu, dalam laporan yang disampaikan Pangdam I/BB yang beredar di kalangan awak media, diketahui bahwa pembunuhan ini bermula dari penyiksaan yang dilakukan Koptu S terhadap korban saat menagih utang judi online bersama 15 orang lainnya.
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan tersebut, penyiksaan itu terjadi pada hari Kamis, 17 September 2020 tersebut.
"Kpd Yth : Kasad
Dari : Pangdam l/ BB
Tembusan :
1. Danpuspomad
2. Asintel Kasad
3. Dirkumad
Perihal: Laporan kejadian penganiayaan mengakibatkan orang mati yang dilakukan oleh Koptu Suhemi Ta Denpom I/5 Medan
Bersama ini dilaporkan bhw pada hari Selasa tgl 22 September 2020 pk. 10.00 WIB, Direskrimum Poldasu Kombes Pol Anwar bersama Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Donald Simanjuntak datang ke Pomdam I/BB menginformasikan tentang keterlibatan Koptu Suhemi Nrp 31950342140474 Ta Gakkumwal Denpom I/5 Medan dalam perkara penagihan hutang yang berlanjut dengan penganiayaan secara bersama-sama (dkk 15 orang) yang mengakibatkan mati, korban an. Sdr. Jefri Wijaya.
Kejadian pada hari kamis 17 September 2020 pk. 23.00 WIB terjadi penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan orang mati yang dilakukan oleh 16 orang diantaranya Koptu Suhemi Ta Gakkumwal Denpom I/5 Medan di Marelan Medan Belawan, sebagai berikut:
A. Kronologis
1. Pada tgl 17 September 2020 pagi hari Koptu Suhemi diajak oleh sdr Edi untuk menagih utang kepada saudara Jefri Wijaya (Korban) terkait sdr Edi menang judi online.
2. Pada siang hari Koptu Suhemi dkk 5 orang menemui korban yg menggunakan mobil Terios warna hitam (Nopol dibuang oleh pelaku) di daerah pintu Tol Bandar Selamat Medan.
3. Selanjutnya dengan mobil korban, Koptu Suhemi Dkk berjalan menuju Marelan sambil mengintimidasi korban di dalam mobil dan berhenti di daerah tanah garapan kemudian masuk ke sebuah gudang tembakau milik sdr Welli (salah satu pelaku)
4. Di gudang tersebut korban dipukuli dg menggunakan selang, tangan diikat, mata ditutup lakban serta diinjak pada bagian dada dan perut, sehingga korban berteriak keras.
5. Pada sore harinya korban dibawa dengan menggunakan mobil Terios ke rumah kontrakan yg berjarak 1KM dari gudang tembakau, kemudian dianiaya oleh pelaku sipil yg memasukkan air ke mulut korban dg gayung.
6. Di rumah kontrakan tersebut terlihat korban tidak bergerak lagi, kemudian para pelaku sipil menyampaikan kepada Koptu Suhemi di luar rumah, selanjutnya Koptu Suhemi masuk ke dalam untuk memeriksa korban yang sudah meninggal.
7. Pada pukul 18.30 WIB jenazah korban dibawa dg mobil Terios ke daerah hutan di Tanah Karo, kemudian dibuang ke jurang sekitar 50 meter dari pinggir jalan.
8. Mobil Terios disembunyikan oleh Koptu Suhemi di bengkel mobil di Jl.Karya Jaya Medan Johor milik sdr Mukhri ( teman Koptu Suhemi).
9. Setelah kejadian tersebut Koptu Suhemi menerima uang Rp.3 juta dari sdr Hendi.
B. Saksi-saksi
1.Sdr Edi
2.Sdr Welli
3.Sdr Hendi
4.Sdr Dendy Syahputra
5.Sdr Selamat Nurdin Alias Tuta
6.Sdr Bagus Hariyanto
7.Sdr Kecot
8.Sdr Boys
9.Sdr Lae
- 9 org ditahan di Poldasu, 6 org lainnya belum tertangkap.
C. Korban.
- Sdr Jefri Wijaya,umur 38 tahun,laki-laki, Agama Budha, pekerjaan Wiraswasta.
D. Barang Bukti
1. 1 unit Mobil Terios milik korban (di Pomdam l/BB)
2. 2 unit Mobil Avanza milik para pelaku (di Polda)
3. 1 buah kalung milik korban (di Polda)
4. 3 buah HP milik korban (di Polda)
5. 8 buah HP rusak (di Polda)
6. 1 buah Seprai (di Polda)
E. Tersangka
Koptu Suhemi NRP.31950342140474, Ta Gakkumwal Denpom I/5 Medan.
F.Tindakan Petugas
1. Membuat laporan polisi
2. pemeriksaan saksi-saksi
3. penyitaan barang bukti
4. Mengajukan Visum
5. Melakukan penahanan tersangka
6. Koordinasi dg Ditreskrimum Poldasu
7. Laporan ke Komando Atas
G.Kasus ditangani oleh Pomdam I/BB."
(vic/mft/tribunmedan.com)