KPU Umumkan Tiga Paslon Pilkada Binjai 2020, Amir Hamzah Masih Terganjal Status ASN
Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai menggelar agenda penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai tahun 2020.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai menggelar agenda penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai tahun 2020.
Tiga pasangan calon resmi diumumkan hasil Rapat Pleno Tertutup di Kantor KPU Kota Binjai, (23/9/2020)
Tiga pasangan calon yang diumumkan hasil Rapat Pleno Tertutup yakni Lisa Andriani Lubis-Sapta Bangun diusung PAN, PDI-Perjuangan, NasDem, Hanura.
Lalu pasangan Rahmat Sori Alam-Usman Jakfar yang diusung Partai Gerindra dan PKS.
Ketiga, pasangan Juliadi-Amir Hamzah yang diusung Partai Golkar, PPP, dan Demokrat.
"Tiga pasangan calon resmi sudah diumumkan hasil Rapat Pleno Tertutup Komisioner KPU Binjai. Hasilnya juga sudah kami umumkan di website KPU Binjai dan livestreaming di laman Facebook resmi KPU Binjai," kata Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi kepada Tribun Medan.
Dari ketiga pasangan calon, berkas calon Amir Hamzah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata hingga kini masih jadi kendala tersendiri bagi timnya.
Amir Hamzah belum menyertakan berkas pengunduran dirinya sebagai ASN di Kesbangpol Pemko Binjai.
Terkait berkas ini, Ketua KPU Binjai menjelaskan bahwa sesuai peraturan KPU, khusus ASN yang mencalonkan diri diberi tenggat waktu selama lima hari setelah penetapan calon.
Artinya, Amir Hamzah harus menyertakan syarat surat sedang memproses pengunduran dirinya sebagai ASN yang ditandatangani pejabat berwenang. Jika tidak, bisa terancam Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Untuk Amir dalam aturan kita lima hari setelah sejak ditetapkan boleh menyerahakan surat sedang dalam proses pengunduran dirinya ditandatangani pejabat berwenang. Jika tidak dipenuhi juga, kami akan pleno, saksinya dia bisa TMS," tegas Ketua KPU Binjai.
Selanjutnya, KPU juga sudah mempersiapkan tahapan untuk pengundian nomor urut ketiga pasangan calon.
Kegiatan tahapan undian nomor urut ini direncanakan akan digelar pada Kamis (24/9/2020) di Pendopo Umar Baki.
"Pengundian nomor urut Kamis pukul 09.30. Dihadiri paslon, tim parpol dan Liaison Officer, dan tidak boleh menggerakkan massa atau ada arak-arakan masa. Kami juha sampai hal ini ke tiap tim pasangan calon," pungkasnya.
Komisioner KPU Divisi SDM Parmas Robby Efendi mengatakan, pihaknya juga sudah berkorodinasi ke sejumlah instansi pemerintahan untuk menyukseskan Pilkada Binjai 2020.
Di antaranya koordinasi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Binjai bersama Bawaslu Binjai tentang pemilih yang berdomisili di Kota Binjai.
"KPU juga sudah koordinasi ke Dinas Catatan Sipil Kota Binjai terkait jumlah Kepala Keluarga untuk kebutuhan bahan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2020," pungkasnya.
Syarif Sitepu Ketua Pemenangan Lisa-Sapta mengatakan pihaknya akan patuh mengikuti arahan PKPU untuk tidak membawa massa pendukung pada pengundian nomor urut.
Katanya, nomor berapa pun sama baiknya, baik itu nomor satu, dua, atau tiga.
"Persiapan khusus tidak ada, karena sesuai PKPU juga gak boleh membawa massa. Yang boleh datang cuma paslon, tim ketua dan sekretaris partai pendukung dan LO. Kami patuhi aturan PKPU," ungkapnya.
(Dyk/tribun-medan.com)