News Video
Polisi Perlihatkan 6 Pembunuh Jefri Wijaya Alias Asiong, Oknum Denpom TNI Diserahkan ke Denpom
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil tangkap pelaku eksekutor pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong
T R I B U N-MEDAN.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil tangkap pelaku eksekutor pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong (39) warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (23/9/2020).
Sebanyak tujuh orang ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Sumut, namun satu di antaranya merupakan oknum aparat.
Terhadap oknum aparat tersebut diserahkan kepada instansi terkait dalam penanganan kasus tersebut.
Seperti yang diketahui, Jefri Wijaya ditemukan tewas tanpa identitas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Kabupaten Karo, pada Jumat (18/9/2020) lalu.
Terkait keterlibatan oknum aparat, Ditkrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar membenarkan.
"Apakah ada oknum. Saya jawab ada.
Sudah ditangani ke instansinya," sebutnya.
"Dalam kasus ini pelakunya lebih dari 10 orang.
Sekitar 13 sampai 14 orang," ujarnya saat pimpin paparan kasus di Mapolda Sumut.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk masing-masing peran, pelaku bernama Edi bertugas memberikan perintah untuk penagihan, karena korban ini merupakan penjamin.
"Kemudian pelaku kedua Andi berperan sebagai penerima pesanan. Andi ini terlibat di semua tahapan," ungkapnya.
Tersangka ketiga Muhammad Dandi juga sama yakni bagian dari Edi.
"Ia perencana sampai dengan proses konsolidasi.
Tersangka berikutnya terlibat proses penculikan saja.
Kemudian Bagus Arianto hanya berperan proses penculikan," bebernya.
Untuk Arif sendiri, sambung Kombes Irwan, hanya terlibat di TKP kedua.
"Jadi setelah diculik, dibawa ke TKP pertama namun belum sampai meninggal.
Kemudian korban dipindahkan ke TKP kedua," jelasnya sembari menambahkan tersangka lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.
Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung di Mapolda Sumut, para pelaku dihadirkan dengan kondisi kedua tangan masing-masing dalam keadaan diborgol.
Tidak hanya itu, para tahanan juga menggunakan baju tahanan Ditreskrimum Polda Sumut berwarna merah tua.
Terkait penghilangan barang bukti, lanjut Irwan, pihaknya berhasil temukan hp yang dibuang para pelaku.
Dalam proses pembunuhan terhadap Asiong, para tersangka dijanjikan belasan juta rupiah.
"Para tersangka ini dijanjikan uang Rp 15 juta perorang. Untuk uang tersebut, belum sempat dibayarkan," ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun Tribun Medan, pembunuhan terhadap Jefri berlangsung di kawasan Marelan.
Di mana korban merupakan penjamin pinjaman antara Edi (tersangka) dengan rekan korban berinisial D.
Korban yang hanya penjamin utang tersebut menjaminkan bahwa dirinya akan membayar uang Rp 200 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes pol Irwan Anwar mengatakan bahwa masalah piutang tersebut belum ada pembayaran.
"Korban ini sebagai penjamin hutang, namun dirinya juga berjanji akan membantu pembayaran Rp 200 juta. Utang piutang ini menurut keterangan pelaku berawal dari judi online," ujarnya, Rabu (23/9/2020).
Karena korban sempat memosting hendak menjual mobil, sambung Direktur, maka penculikan dilakukan dengan modus ingin membeli mobil tersebut.
"Jadi prosesnya itu hari Kamis (17/9/2020) sore hari, korban diculik lalu dibawa ke TKP pertama di Marelan lanjut dibawa ke TKP kedua dan disiksa.
Sekitar pukul 23.45 WIB, korban meninggal dunia. Lalu para pelaku berunding dan berencana untuk membuang jasadnya ke Karo," bebernya.
Untuk menghilangkan barang bukti, para pelaku disebut menghancurkan hp korban dan turut membuangnya.
"Di Sibolangit, para pelaku sepakat menghancurkan hp korban untuk menghilangkan jejak dan membuangnya ke sungai. Sebanyak 8 hp, ini termaksud hp para pelaku, dibuang untuk menghilangkan jejak perencana eksekusi," katanya.
Jadi Hp yang dalam kondisi hancur ini berhasil temukan di sungai.
"Setelah penyelidikan hasil temuan mayat, pada hari Minggu pihak kepolisian telah mengamankan beberapa pelaku," sebutnya.
Dalam kasus ini, polisi menegaskan bahwa kasus ini sementara terkait penagihan hutang.
"Korban dan para pelaku tidak ada hubungan keluarga.
Sementara kasus ini berawal dari penagihan hutang," ucapnya.
Terkait adanya kabar bahwa paha korban dibakar, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumt membantah.
"Seperti di media sosial korban dikabarkan dibakar, itu tidak benar," pungkasnya.
(mft/t r i b u n-medan.com)