Nomor Urut Paslon Pilkada di Sumut
Hasil Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Asahan, 1 Nuri, 2 ST20 dan 3 Roswin
Masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan mendapatkan nomor urut, sebagai salah satu identitas para peserta
TRI BUN-MEDAN.com, KISARAN - KPUD Asahan menggelar rapat pleno terbuka, pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilkada Asahan 2020 di Aula Hotel Sabty Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (24/9/2020).
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Asahan, yakni Nurhajizah Marpaung-Henri Siregar, Surya-Taufik Zainal Abidin dan Rosmansyah-Winda Fitrika.
Peserta kegiatan tersebut harus dibatasi, menindaklanjuti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 perubahan atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Semua proses pengundian nomor urut berlangsung lancar dan kondusif. Semua peserta mematuhi protokol kesehatan. Memang awalnya kami mengundang tim kampanye dan parpol pengusung. Namun denganadanya perubahan PKPU, maka kami membatalkan undangan dari parpol pengusung dan tim kampanye. Jadi yang hadir hari ini hanya pasangan calon dan tim penghubung (LO)," jelas Ketua KPU Asahan, Hidayat, Kamis (24/9/2020).
• Sah, Pilkada Asahan Diikuti 3 Pasangan Calon, Berikut Daftar Peserta Pilkada Asahan 2020
Hasil dari kegiatan tersebut, akhirnya masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan mendapatkan nomor urut, sebagai salah satu identitas para peserta selama pelaksanaan Pilkada berlangsung.
"Untuk pasangan nomor urut 1, ibu Nurhajizah dan pak Henri (Nuri). Untuk nomor urut 2 pasangan pak Surya dan pak Taufik (ST20). Untuk pasangan nomor urut 3, pak Rosmansyah dan ibu Winda Fitrika (Roswin)," sebut Hidayat.
Usai kegiatan ini, lanjut Hidayat, maka masing-masing paslon pada tanggal 26 September 2020 mendatang sudah bisa melaksanakan kampanye.
Ia menegaskan, pelaksanaan kampanye yang dilakukan setiap paslon harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Di samping itu, sejumlah persyaratan lainnya juga wajib dipenuhi setiap paslon sebelum berkampanye di suatu wilayah.
• Maju Pilkada Asahan, Bupati Surya Ajukan Cuti Selama 71 Hari
Terlebih masing-masing paslon sudah menandatangai pakta integritas dan telah melakukan deklarasi kampanye damai.
"Tiga hari setelah ini, atau tanggal 26 September, seluruh paslon bisa melanjutkan kampanye di wilayah masing-masing dan harus memenuhi syarat. Yaitu melakukan pemberitahuan kepada kepolisian yang ditembuskan ke pihak KPU, serta mengutamakan protokol kesehatan. Bila itu dilanggar, maka sanksi pertama yang diberikan adalah teguran dari Bawaslu Asahan," tegasnya.(ind/tri bun-medan.com)