Update Tersangka Pembunuhan Asiong

PERMINTAAN LISA Pembunuh Suaminya Asiong Dihukum Mati, Pelaku Lainnya Masih Berkeliaran

Saya mau pihak kepolisian memberikan hukuman yang maksimal. Hukuman mati bila perlu. Karena suami saya dibunuh dengan rencana

Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN-MEDAN.com/M Fadli Taradifa
Lisa, istri Asiong 

Kasubdit Jahtanras Polda Sumut, Kompol Taryono yang menjelaskan kronologis awal kejadian kepada wartawan turut menghadirkan enam orang tersangka dengan masing-masing tangan pelaku diborgol.

Adapun identitas para pelaku yakni, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.

Tersangka pertama bernama Edy Siswanto.

Edi sendiri adalah yang memberi perintah kepada tersangka Handi untuk melakukan penagihan.

Di mana saat itu, Handi, sebagai penerima order terlibat dari mulai perencanaan, penganiayaan, pembuangan hingga tahap konsolidasi.

Adapun pelaku lainnya yakni, Muhammad Dandi Syahputra, lalu Selamet Nurdin alias Tutak, Aryanto, ikut berperan dalam menculik korban.

"Sementara peran Arif sendiri yakni dalam proses meninggalnya korban di tempat kejadian perkara (TKP) II di Marelan. Selain penculikan, korban dibawa ke gubuk di Marelan. Lalu dianiaya, belum sampai meninggal. Dari titik ini korban dipindahkan ke TKP kedua yang letaknya sekitar 2 – 3 km di Marelan,” ujarnya yang menggunakan mikrofon.

Lanjut Kasubdit Jatanras ini, kasus ini berawal dengan adanya permasalahannya adalah utang seseorang bernama Dani kepada Edy.

Di mana korban sendiri memberikan jaminan untuk menyelesaikannya.

Setelah ditunggu-tunggu, namun tidak juga ada penyelesaian dari Jefri.

Tersangka Edy ini, lantas memerintahkan kepada Handi untuk mencari Jefri.

"Dari situ kemudian Handi dengan beberapa tersangka mencari cara untuk membuat keluar Jefri. Karena tidak tahu bagaimana membuat keluar Jefri, sehingga dipancing dengan transaksi penjualan mobil. Kebetulan Jefri pernah atau ada memposting tentang penjualan mobil,” ungkapnya.

Sambungnya, hal tersebut disambut oleh Handi, melalui tersangka lain, sehingga keluarlah jefri membawa mobil dan akan transaksi.

PERSONEL Polres Tanah Karo melakukan evakuasi jenazah yang ditemukan di jurang kawasan Tahura
PERSONEL Polres Tanah Karo melakukan evakuasi jenazah yang ditemukan di jurang kawasan Tahura (T R IBUN MEDAN/HO)

"Transaksi pertama gagal karena lokasi ramai dan tidak memungkinkan. Pada hari berikutnya mereka melakukan perencanaan, pada Senin (14/9/2020). Di mana Jefri menghubungi salah satu tersangka untuk lokasi penjualan mobil dan disepakati oleh salah satu tersangka di tempat yang ditentukan untuk transaksi,” bebernya.

Dalam pertemuan kedua yang bermotif penjualan mobil tersebut, sambung Taryono, korban pun diculik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved