Update Tersangka Pembunuhan Asiong
PERMINTAAN LISA Pembunuh Suaminya Asiong Dihukum Mati, Pelaku Lainnya Masih Berkeliaran
Saya mau pihak kepolisian memberikan hukuman yang maksimal. Hukuman mati bila perlu. Karena suami saya dibunuh dengan rencana
T R IBUN-MEDAN.com, MEDAN -Lisa (34) warga Jalan Amal Kecamatan Medan Sunggal, mengapresiasi kinerja Polda Sumut dan jajarannya.
Pasalnya Lisa yang merupakan istri dari Jefri Wijaya alias Asiong (39) korban pembunuhan mengucapkan terimakasih kepada para petugas.
Tidak hanya itu, Lisa juga menuturkan ucapan terimakasih kepada para media yang membatu mengabarkan kejadian yang dialami suaminya.
Ucapan terimakasih tersebut dikatakan Lisa saat dihubungi T r ibun-Medan.com melalui jaringan seluler, Kamis (24/9/2020).
• Foto Kenangan Asiong dengan Jokowi, Harapan Lisa Seluruh Pelaku Pembunuhan Suami Diringkus
Lisa menuturkan, terimakasih banyak kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumut dan jajarannya.
"Terimakasih kepada pihak kepolisian, media. Kita apresiasi kinerja pihak kepolisian dengan cepat menangkap para pelaku pembunuh suami saya," ujarnya.
Namun, lanjut Lisa, dirinya berharap polisi pihak kepolisian dapat menangkap para pelaku lainnya yang masih berkeliaran.
"Saya berharap, polisi dapat tangkap pelaku lainnya. Karena dari berita yang saya baca, masih ada pelaku lainnya yang belum tertangkap," ungkapnya.
Tidak sampai di situ, Lisa pun meminta agar pihak kepolisian dapat menghukum para pelaku dengan hukuman maksimal.
"Saya mau pihak kepolisian memberikan hukuman yang maksimal. Hukuman mati bila perlu. Karena suami saya dibunuh dengan rencana, atau pembunuhan berencana," bebernya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Jumat (18/9/2020) lalu, warga temukan jasad seorang pria tanpa identitas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Tanahkaro.
Penemuan mayat tanpa identitas tersebut pun diteruskan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsekta Brastagi.
Pihak kepolisian yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan evakuasi dan penyelidikan.
Alhasil, petugas mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan.
Pengungkapan kasus pembunuhan berlangsung di Mapolda Sumut, Rabu (23/9/2020) kemarin, dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar dan didampingi oleh Kasubdit Jatanras, Kompol Taryono.

Kasubdit Jahtanras Polda Sumut, Kompol Taryono yang menjelaskan kronologis awal kejadian kepada wartawan turut menghadirkan enam orang tersangka dengan masing-masing tangan pelaku diborgol.
Adapun identitas para pelaku yakni, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.
Tersangka pertama bernama Edy Siswanto.
Edi sendiri adalah yang memberi perintah kepada tersangka Handi untuk melakukan penagihan.
Di mana saat itu, Handi, sebagai penerima order terlibat dari mulai perencanaan, penganiayaan, pembuangan hingga tahap konsolidasi.
Adapun pelaku lainnya yakni, Muhammad Dandi Syahputra, lalu Selamet Nurdin alias Tutak, Aryanto, ikut berperan dalam menculik korban.
"Sementara peran Arif sendiri yakni dalam proses meninggalnya korban di tempat kejadian perkara (TKP) II di Marelan. Selain penculikan, korban dibawa ke gubuk di Marelan. Lalu dianiaya, belum sampai meninggal. Dari titik ini korban dipindahkan ke TKP kedua yang letaknya sekitar 2 – 3 km di Marelan,” ujarnya yang menggunakan mikrofon.
Lanjut Kasubdit Jatanras ini, kasus ini berawal dengan adanya permasalahannya adalah utang seseorang bernama Dani kepada Edy.
Di mana korban sendiri memberikan jaminan untuk menyelesaikannya.
Setelah ditunggu-tunggu, namun tidak juga ada penyelesaian dari Jefri.
Tersangka Edy ini, lantas memerintahkan kepada Handi untuk mencari Jefri.
"Dari situ kemudian Handi dengan beberapa tersangka mencari cara untuk membuat keluar Jefri. Karena tidak tahu bagaimana membuat keluar Jefri, sehingga dipancing dengan transaksi penjualan mobil. Kebetulan Jefri pernah atau ada memposting tentang penjualan mobil,” ungkapnya.
Sambungnya, hal tersebut disambut oleh Handi, melalui tersangka lain, sehingga keluarlah jefri membawa mobil dan akan transaksi.

"Transaksi pertama gagal karena lokasi ramai dan tidak memungkinkan. Pada hari berikutnya mereka melakukan perencanaan, pada Senin (14/9/2020). Di mana Jefri menghubungi salah satu tersangka untuk lokasi penjualan mobil dan disepakati oleh salah satu tersangka di tempat yang ditentukan untuk transaksi,” bebernya.
Dalam pertemuan kedua yang bermotif penjualan mobil tersebut, sambung Taryono, korban pun diculik.
Namun dalam penculikan tersebut, tidak dijelaskan lokasi para pelaku ini mengambil korban.
Tidak sampai di situ, sebelum dieksekusi, korban dikabarkan dibawa keliling oleh para tersangka.
"Para pelaku ini sempat berganti mobil dan lokasi eksekusi. Itu tanggal 17 September, hari Kamis. Di salah satu tempat di wilayah Marelan. Ada 2 TKP di Marelan. Kemudian dinyatakan oleh salah satu dari mereka korban meninggal dunia,” ucapnya.
Setelah para pelaku mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia, suasana mulai panik.
Masih dikatakan Taryono, para pelaku ini kemudian melaporkan ke Edi.
"Dari situ, disepakati bahwa ada tiga lokasi pembuangan hingga akhirnya diambil alternatif terdekat di Kabupaten Karo. Selesai eksekusi, mereka kembali konsolidasi untuk menghancurkan alat komunikasi supaya tak terdeteksi. Ada delapan hp yang dibuang ke sungai,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Irwan Anwar yang turut menjelaskan bahwa, eksekusi dilakukan pada Kamis sore hingga malam.
"Korban meninggal pada Jumat (18/9/2020) pukul 00.15 WIB di TKP kedua. Korban sempat dibawa ke Kafe Nusantara di Amplas, namun tetap di dalam mobil. Di tempat tersebut para tersangka bertemu dengan Edi. Di Karo sendiri, sekitar pukul 04.00 WIB, jasad korban dibuang," ujarnya.
Pascadibuangnya jasad Asiong, warga yang menemukan sosok mayat dalam kondisi mengenaskan lalu melaporkan ke pihak kepolisian setempat, dalam hal ini Polsekta Brastagi.
"Dan hari Minggu subuh, sebagian para pelaku berhasil ditangkap penyidik Direskrimum Polda Sumut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan polisi berpangkat melati tiga di pundaknya ini, dalam pengungkapan kasus pembunuhan petugas menghadirkan enam tersangka yang kesemuanya merupakan warga sipil.
"Seharusnya ada tujuh orang tersangka. Satu masih pengembangan. Pelakunya lebih dari 10 orang. Sekitar 13-14 orang. Namun kasus ini masih pengembangan. Apakah ada oknum, saya katakan ada, namun sudah ditangani oleh instansi berwenang. Perannya apa, silakan ke instansi. Saya hanya berwenang menjelaskan yang warga sipil,” bebernya.
Dalam menjalankan eksekusi tersebut, Edi menjanjikan uang Rp 15 juta perorang.

Namun uang yang dijanjikan oleh Edi belum ada diterima para pelaku.
Lanjut Kombes Irwan, dalam kasus ini ada beberapa kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk mengintai korban, dan membawa korban saat masih hidup hingga untuk membuangnya ke Kabupaten Karo.
“Satu kendaraan sudah disita milik korban. Jadi korban ini diculik, dilakban lalu dibawa ke TKP I dan TKP II. Di TKP II, korban ini diisi dengan air menggunakan ini,” katanya sambil menunjukkan barang bukti gayung berwarna merah kehitaman.
Namun, saat direktur Reserse Kriminal Umum menginterogasi pelaku Edi terkait utang piutang, pelaku menuturkan bahwa utang yang dimaksud sebesar Rp 766 juta.

"Utang tersebut adalah dari perjudian game online. Utangnya sebesar Rp 766 juta. Namun judi game online. Sudah ada 4 tersangka yang terlibat dalam kasus perjudiannya, di mana dua sedang dipriksa dan tidak terlibat kasus pembunuhan,” pungkasnya
(mft/t r ibun-medan.com)