Update Tersangka Pembunuhan Asiong

Terancam Dipecat, Oknum TNI Denpom Terlibat Kasus Pembunuhan Asiong, Kodam I/BB Ungkap Sanksi Berat

Kolonel Inf Zeni Djunaidhi menyebutkan bahwa sanksi terberat apabila Koptu S terbukti terlibat maka akan diberhentikan.

Pendam I/BB
Kapendam I/BB Kolonel Inf Zeni Djunaidhi 

Laporan Wartawan T r ibun-Medan.com, Victory Arrival Hutauruk

T R IBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sanksi terberat bagi oknum TNI Koptu S yang diduga terlibat dalam penganiayaan berujung kematian Jefri Wijaya alias Asiong (38) adalah pemecatan.  

Koptu S merupakan Gakkumwal Denpom I/5 Medan di Marelan Medan Belawan dengan Nrp 31950342140474 Ta.

Kepala Penerangan Kodam I/BB (Kapendam I) Kolonel Inf Zeni Djunaidhi menyebutkan bahwa sanksi terberat apabila Koptu S terbukti terlibat maka akan diberhentikan.

Kapendam I/BB Kolonel Inf Zeni Djunaidhi
Kapendam I/BB Kolonel Inf Zeni Djunaidhi (Pendam I/BB)

"Sanksi terberat PTDH itu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," tuturnya saat dikonfirmasi Tribun.

Selain itu, Zeni menyebutkan akan oknum tersebut akan terancam kurungan penjara.

"Juga menjalani hukuman kurungan penjara," sebutnya.

Personel Polsekta Berastagi bersama personel Inafis Polres Tanah Karo, melakukan evakuasi jenazah Mr X yang ditemukan di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di kawasan Tahura, Berastagi, Jumat (18/9/2020).
Personel Polsekta Berastagi bersama personel Inafis Polres Tanah Karo, melakukan evakuasi jenazah Mr X (Asiong) yang ditemukan di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di kawasan Tahura, Berastagi, Jumat (18/9/2020). (istimewa)

Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila oknum TNI Koptu berinisial S terlibat dalam penganiayaan berujung kematian Jefri Wijaya alias Asiong (38).

Asiong ditemukan tewas menggenaskan di jurang Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndolu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, pada Jumat (18/9/2020) lalu.

TERBONGKAR Strategi Pelaku Penyiksaan dan Pembunuhan Asiong, Libatkan Oknum Tentara Denpom I/5

"Kalau anggota TNI ini terlibat, sesuai intruksi bapak Pangdam kita, tidak ada prajurit yang kebal hukum," ungkapnya.  

Zeni juga memastikan bahwa pihaknya akan transparan terkait kasus yang melibatkan oknum TNI ini.

"Apalagi kita transparansi masalah ini, kita sampaikan kepada internal kita maupun satuan untuk keluar satuan. Tidak ada yang ditutup-tutupi jika kita bersalah, itu sampai ke proses pengadilan militer kita proses," jelasnya.

Zeni menyebutkan pihaknya prihatin atas kejadian tersebut dan turut berduka cita terhadap kematian korban.

"Pertama turut berduka kemudian yang kedua prihatin atas kejadian ini karena diduga melibatkan oknum anggota TNI," ungkapnya.

Ia menyebutkan saat ini pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan tengah menyelidiki sejauh mana keterlibatan oknum tentara tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved