Pilkada Wali Kota Medan 2020

BREAKING NEWS: Pesan Akhyar Nasution kepada Pjs Wali Kota Medan

pejabat sementara Wali Kota Medan bertanggungjawab kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur sumatera utara

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN MEDAN/LISKA
PASANGAN Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution bersama Salman Alfarisi usai mengikuti rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut di Santika Dyandra Hotel, Kamis (24/9/2020). 

Laporan Wartawan T r ibun-Medan.com/Liska Rahayu

T R IBUN-MEDAN.Com, MEDAN - Calon Wali Kota Medan nomor urut satu, Akhyar Nasution mengucapkan selamat atas dilantiknya Pjs Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho oleh Gubernur Sumut.

Adanya pelantikan ini diharapkan program kerja yang ada tetap dilaksanakan dan terus melaksanakan program penanganan Pandemi Covid 19.

"Saya berharap, Pak Pjs wali kota yang baru dilantik untuk bertugas melaksanakan program kerja yang telah saya susun di tahun 2019," katanya, Sabtu (26/9/2020).

Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution (dua kanan) menghadiri pelantikan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara, di Medan, Jumat (25/9/2020). Edy Rahmayadi melantik sebanyak 10 pjs untuk dapat menjalankan sementara roda pemerintahan di Kabupaten/Kota saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution (dua kanan) menghadiri pelantikan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara, di Medan, Jumat (25/9/2020). Edy Rahmayadi melantik sebanyak 10 pjs untuk dapat menjalankan sementara roda pemerintahan di Kabupaten/Kota saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. (T R IBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Akhyar juga berharap kepada Pjs Wali Kota Medan untuk bekerja melaksanakan program penanganan Pandemi Covid 19 sesuai dengan aturan dan Perwal No. 27/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan Perwal Nomor 11 Tahun 2020 yang ada di Kota Medan.

Akhyar juga menyarankan kepada Pjs Wali Kota Medan untuk terus mensosialisasikan tentang Pelaksanaan Pilkada Medan untuk dilaksanakan dengan tertib dan damai, serta selalu mengingatkan agar ASN untuk bersikap netral.

Disinggung mengenai pengembalian inventaris, Akhyar mengatakan sudah dipatuhi dan telah mengembalikannya.

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Bobby Nasution (kedua kiri) bersama Aulia Rahman (kiri) dan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution (kedua kanan) bersama Salman Alfarisi (kanan) melakukan pengundian nomor urut, di Santika Dyandra, Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/9/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Bobby Nasution (kedua kiri) bersama Aulia Rahman (kiri) dan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution (kedua kanan) bersama Salman Alfarisi (kanan) melakukan pengundian nomor urut, di Santika Dyandra, Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/9/2020).T R IBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (Tribun Medan)

"Apapun yang menjadi ketentuan sudah dipatuhi, seperti tidak ada lagi staf yang melekat, gaji dan kendaraan dinas juga sudah di antar ke rumah dinas serta dikembalikan ke Bagian Perlengkapan Setda Kota Medan," katanya.

Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Arief Sudarto Trinugroho menggantikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebagai Pejabat Sementara (PJS) Wali Kota Medan. 

Penggantian tersebut secara resmi dilakukan dalam Upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat Bupati, pengukuhan Pejabat Sementara Bupati dan Wali Kota serta penunjukan PLT Bupati, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Jalan Jenderal Sudirman No.41, Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Jumat (25/9/2020).

"Keputusan Menteri Dalam Negeri, tentang penunjukan pejabat sementara Wali Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, menunjuk dan menugaskan saudara Insinyur Arief Sudarto Trinugroho Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahetraan Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, sebagai pejabat sementara Wali Kota Medan," kata pembaca.

Nantinya Pejabat Sementara tersebut menggantikan Akhyar menjalankan cuti diluar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye pilkada serentak tahun 2020.

"Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pejabat sementara Wali Kota Medan bertanggungjawab kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur sumatera utara," katanya.

(yui/T R IBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved