Babak Baru Pilkada di Sumut
Seluruh Paslon Pilkada Asahan Sudah Laporkan LADK, Tim Kampanye Surya-Taufik Siapkan Rp 205 Juta
"Bila tidak dilaporkan oleh tim kampanye, ada sanksinya berupa diskualifikasi dari kepesertaan Pilkada Asahan 2020,
Laporan Wartawan T r ibun-Medan.com/ Mustaqim Indra Jaya
T R IBUN-MEDAN.com, KISARAN - Tim kampanye tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Asahan telah memyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pilkada 2020 ke KPU Asahan.
Komisioner KPU Asahan, Ali Sofyan Hasibuan menyebutkan, penyampaian LADK itu paling lambat diserahkan oleh masing-masing tim kampanye paling lama pada 25 September 2020 lalu.
Berdasarkan LADK yang diterima oleh KPU Asahan, paslon Surya-Taufik Zainal Abidin (ST20) tercatat menyiapkan dana awal kampanye terbanyak, yaitu Rp 205 juta.
• Daftar Kecurigaan Anggota DPR soal Gedung Kejagung Terbakar, Cleaning Servis Punya Uang Rp 100 Juta
"ST20 saldo awal dana kampanye di rekening yang disampaikan ke KPU Asahan sebesar Rp 5 juta. Ada penerimaan dari paslon Surya dan Taufik sebesar Rp 200 juta," ungkap Ali Sofyan, Senin (28/9/2020).
Lalu pasangan Nurhajizah Marpaung-Henri Siregar (Nuri) dana awal kampanye mereka di Pilkada 2020 ini, saldo yang tercatat di rekening tim kampanye mereka besarnya Rp 100 juta.
Terakhir pasangan Rosmansyah-Winda Fitrika (Roswin) menyampaikan LADK ke KPU Asahan dengan saldo awal yang tercatat di rekening tim kampanye mereka sebesar Rp 1 juta.
"Soal dana kampanye ini diatur dalam
PKPU Nomor 12 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye," sebut Ali.
Selain LADK, nanti pada 31 Oktober 2020, tim kampanye wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPSDK) milik masing-masing paslon.
Dan pada 6 Desember 2020 mendatang, tim kampanye kembali wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Lalu LPPDK milik para paslon akan diaudit oleh pihak ketiga yang bergerak dibidang auditor keuangan.
"Bila tidak dilaporkan oleh tim kampanye, ada sanksinya berupa diskualifikasi dari kepesertaan Pilkada Asahan 2020," tegasnya.
Sementara, pelaksanaan kampanye Pilkada Asahan tahun ini telah dimulai pada 26 September 2020, selama 71 hari.
Sedangkan waktu pencoblosan rencananya akan berlangsung secara serentak nasional pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang.
(ind/t r ibun-medan.com)