Pandemi Covid-19 Belum Usai, Layanan Dukcapil Go Digital di Langkat Akan Dilanjutkan
Kepala Disdukcapil Langkat meminta program Dukcapil Go digital terus dilaksanakan karena Covid-19 belum usai.
TRIBUN-MEDAN.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Langkat, Mulyono meminta program Dukcapil Go Digital terus dilaksanakan.
"Program ini harus dilanjutkan mengingat penyebaran Covid-19 belum berakhir," katanya dalam Rapat Koordinasi bertema Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Langkat Menyapa Masyarakat secara virtual melalui zoom meeting di Langkat Command Center (LCC), Kantor Bupati Langkat, Stabat, (Jumat 25/9/2020).
Selain itu, Mulyono juga mengingatkan agar masyarakat agar menunda pengurusan dokumen ke Disdukcapil, kecuali dalam keadaan mendesak.
"Masyarakat bisa melakukan pengurusan melalui Whatsapp (WA) dengan mengirimkan berkas permohonan dalam format Portable Document Format (PDF) atau Joint Photographic Experts Group (JPEG) sesuai layanan yang dibutuhkan," jelasnya.
Mulyono menambahkan, pengiriman dokumen melalui WA tersebut dapat dilakukan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) sampai 12.00 WIB.
"Bagi masyarakat yang akan mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pindah dapat menghubungi 085262109812," jelas Mulyono dalam keterangan tertulisnya.
Adapun masyarakat yang akan mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dapat menghubungi nomor 085262109813.
"Masyarakat yang akan mengurus Akta Kelahiran dapat menghubungi nomor WA 085262109814 dan yang mengurus Konsolidasi Data harap menghubungi 085262109815," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mulyono menjelaskan, masyarakat dapat mengunduh formulir untuk mengurus pendaftaran di https://bit.iy/2WDpXuq.
"Sedangkan penerbitan dokumen kependudukan dapat diunduh di https://bit.iy/33MEzZN,” tutur Mulyono
Mulyono juga menginformasikan, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan ke Disdukcapil bisa menghubungi nomor 061-8911913, email catpil.langkat@gmail.com atau website www.disdukcapil.langkatkab.go.id.
Administrasi dokumen kependudukan
Dalam rakor tersebut, Mulyono juga membahas seputar informasi terkini terkait dokumen kependudukan.
"Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, tentang Formulir Dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan," ujarnya.
Menurut Mulyono, berdasarkan Permendagri tersebut, dokumen kependudukan harus menggunakan bahan baku berupa kertas Hout Vrij Schrift (HVS) 80 gram dengan ukuran kertas A4 berwarna putih.
“Dokumen tersebut berjumlah satu rangkap dan warna putih,” tambahnya.