Update Pilkada Serentak di Sumut 2020
Berkas Pengunduran Diri Salman Alfarisi dari DPRD Sumut Diterima KPUD Medan
Komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi Khair menyebutkan bahwa penyerahan tersebut diberikan pada 24 September 2020.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Calon Wakil Walikota Medan nomor urut 1, Salman Alfarisi akhirnya secara resmi menyerahkan berkas pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Sumut sudah diterima KPUD Kota Medan.
Komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi Khair menyebutkan bahwa penyerahan tersebut diberikan pada 24 September 2020.
"Salman sudah tanggal 24 September, Aulia sejak pendaftaran," katanya, Senin (28/9/2020).
Ia membeberkan bahwa surat berkas pengunduran diri ini diserahkan ke KPUD Kota Medan paling lama lima hari setelah penetapan calon.
• Pembunuhan di Tanjungmorawa Ternyata Disertai Perampokan, Begini Kesaksian Ayah Korban
Selain itu, kata Rinaldi, KPUD Kota Medan juga masih menunggu Surat keputusan (SK) pemberhentian Salman dan Aulia sebagai anggota DPRD yang harus dilengkapi 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Tinggal surat pemberhentian dari pejabat berwenang untuk Salman dan Aulia yang belum. Itu paling lama 30 hari sebelum pencoblosan suara," pungkasnya.
Berkas tersebut merupakan syarat pendaftaran Salman untuk mendampingi Akhyar Nasution di Pilkada Medan 2020.
Sebelumnya, Aulia Rachman sudah terlebih dahulu memberokan berkas pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Medan ke KPU pada tanggal 4 September 2020.(vic/tri bun-medan.com)