Jual Ribuan Ekstasi, Warga Medan Barat Hadapi Dakwaan di PN Medan

Peran terdakwa adalah sebagai orang suruhan Guru Besar dan menjadi perantara jual beli pil ekstasi untuk diserahkan kepada pembeli.

TRIBUN MEDAN/ALIF
NVIVEK menghadiri sidang dakwaan melalui video call di ruang Cakra 6 PN Medan. 

TRI BUN-MEDAN.com, Medan - Nvivek Ananda alias Wiwik(23) warga Jalan Darat Kecamatan Medan Baru diadili karena ketahuan menjual ribuan pil esktasi. Pria pengangguran itu menjual ekstasi karena berharap mendapat untung yang besar.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, terdakwa awalnya pada 13 Februari 2020 sekira pukul 09.00, dihubungi oleh Guru Besar (belum tertangkap) untuk menyuruhnya menjemput ekstasi sebanyak 100 butir di Amplas.

Terdakwa lalu menjemput ekstasi tersebut di depan Naga Hall, Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas. Setelah itu sesuai arahan Guru Besar, terdakwa memberikan nomor handphone dan jumlah ekstasi dan kode pemesanan untuk calon pembeli.

"Pada 15 Februari 2020, terdakwa menghubungi calon pembeli yakni Bismar Marpaung dan Pinondang Pangaribuan (polisi yang menyamar) yang sebelumnya telah memesan ekstasi kepada Guru Besar," kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Riana Pohan dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/9/2020).

Mereka sepakat bertemu di Jalan Abdullah Lubis Medan Baru tepatnya di depan Toko Amanda Brownies. Lalu sekira pukul 21.00 terdakwa pergi menemui kedua saksi.

BREAKING NEWS: Bersama Wanita, 2 Pejabat Pemkab Aceh Ditangkap terkait Ekstasi

"Terdakwa kemudian menyerahkan satu bungkus kotak rokok merek Surya Gudang Garam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening tembus pandang yang di dalamnya berisikan narkotika diduga jenis pil ekstasi berbentuk hati warna merah muda sebanyak 100," ujar jaksa.

Terdakwa kemudian diamankan dan diinterogasi. Dari penuturan terdakwa, masih ada yang terdakwa simpan di rumahnya.

Polisi lalu menggeledah rumah dan sebanyak 1.100 butir ekstasi yang disimpan di dalam kotak.

"Peran terdakwa adalah sebagai orang suruhan Guru Besar dan menjadi perantara jual beli pil ekstasi untuk diserahkan kepada pembeli," urai jaksa.

Dari pengakuan terdakwa, bila berhasil menjual ekstasi tersebut maka akan memperoleh keuntungan Rp 10-15 juta.

Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cr2/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved