Update Pilkada Serentak di Sumut 2020
KPU Tanjungbalai Bakal Rekrut Ribuan Anggota KPPS, Bertugas Saat Pencoblosan Pilkada 2020
KPU Tanjungbalai bakal melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas di TPS saat pencoblosan 9 Desember
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - KPU Tanjungbalai bakal melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pencoblosan 9 Desember 2020.
Ketua KPU Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan mengatakan, proses perekrutan seleksi calon anggota KPPS tersebut akan mulai dilakukan pada 7-13 Oktober 2020.
Adapun jumlah KPPS yang bakal direkrut sebanyak 2.555 orang ditambah dengan 730 orang petugas ketertiban untuk ditempatkan di 365 TPS.
"Syarat menjadi anggota KPPS adalah WNI, minimal usia 20 dan maksimal 50 tahun, belum pernah menjabat 2 periode menjabat sebagai anggota KPPS," kata Luhut, Kamis (1/10/2020).
Selain itu, sambung Luhut, seseorang yang berkeinginan menjadi anggota KPPS pada Pilkada Tanjungbalai 2020 harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Bukan anggota partai politik (parpol) dalam kurun waktu minimal lima tahun terakhir yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, dibuktikan dengan surat keterangan dari parpol yang bersangkutan.
"Tidak pernah menjadi tim kampanye peserta Pemilu paling lama 5 tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah," tegas Luhut.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukuman tetap akibat melakukan tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih.
"Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari kepala lingkungan setempat. Selain itu calon anggota KPPS tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu," sebutnya.
Disebutkan Luhut, bagi masyarakat yang berniat menjadi anggota KPPS untuk mengantarkan dokumen pendaftaran ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di wilayah kerja masing-masing di Kota Tanjungbalai pada 7-13 Oktober 2020 mendatang.
(ind/tribun-medan.com)