Update Covid19 Sumut 2 Oktober 2020

Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Dapat Santunan Rp 15 Juta, Begini Cara Mengurusnya

Bagi Anda yang keluarganya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 dipastikan mendapat santunan dari negara Rp 15 juta

Editor: Array A Argus
KOMPAS.com/RAJA UMAR
Proses pemakaman jenazah dokter Imay Indra dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dengan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Blang Kreung, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (2/9/2020). 

Selanjutnya, fotokopi surat keterangan meninggal dunia karena covid dari rumah sakit.

Lalu, fotokopi surat keterangan hasil pemeriksaan menyatakan positif covid/rekam medis.

Surat keterangan domisili uang meninggal dunia dari kelurahan/desa. Foto korban meninggal dunia (berwarna).

Jumlah Uang Santunan yang Diperoleh Sarpan dari Oknum Polisi Penyiksa Dirinya

Selanjutnya, fotokopi buku tabungan dan atau rekening bank ahli waris.

Serta surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh camat.

Setelah melengkapi syarat-syarat dimaksud, maka ahli waris dapat mengajukan surat permohonan ke kabupaten/kota.

Setelah itu, surat permohonan akan diteruskan ke tingkat provinsi, dan kemudian dikirimkan kepada Kementerian Sosial.

"Untuk itu, kita hanya sebagai administrasi, nantinya Dinas Sosial kabupaten/kota yang akan melakukan mengeluarkan surat ke Provinsi dan kemudian langsung dilanjutkan ke Kementerian Sosial," ucapnya.

Dampak Virus Corona, Pekerja yang PHK Bakal Mendapatkan Santunan Rp 1 Juta Per Kepala untuk 3 Bulan

Ia mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial, setiap ahli waris pasien akan mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta.

Pemberian santunan ini berlaku di seluruh wilayah Sumatera Utara.

"Berdasarkan surat tersebut, setiap ahli waris mendapatkan santunan dengan jumlah segitu," ucapnya.

Marmin mengatakan, untuk pencairan, keluarga pasien akan langsung menerimanya ketika data sudah valid di Kementerian Sosial.

"Kalau sudah valid data, dana tersebut akan langsung ditransfer melalui Bank kepada masing-masing keluarga pasien meninggal," ucapnya.

Rincian Insentif dan Santunan Kematian bagi Para Dokter, Perawat dan Tenaga Medis yang Atasi Corona

Ia menambahkan, untuk pencairan dana, Dinas Sosial tidak ada memegang anggaran, melainkan langsung dari Pemerintah Pusat.

Informasi diperoleh Tribun Medan, dari 429 pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia di Sumut,

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved