Update Covid19 Sumut 2 Oktober 2020

Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Dapat Santunan Rp 15 Juta, Begini Cara Mengurusnya

Bagi Anda yang keluarganya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 dipastikan mendapat santunan dari negara Rp 15 juta

Editor: Array A Argus
KOMPAS.com/RAJA UMAR
Proses pemakaman jenazah dokter Imay Indra dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dengan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Blang Kreung, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (2/9/2020). 

76 orang di antaranya berasal dari Kabupaten Deliserdang.

Menurut Kadis Sosial Deliserdang Hendra Wijaya, adapun ahli waris yang sudah mengajukan permohonan ke mereka hanya ada lima orang.

"Kami sudah menyurati camat (agar disosialisasikan).

Karena saat ini baru lima orang yang baru masuk datanya, maka yang lima ini dahulu kami proses," terang Hendra.

Rincian Insentif dan Santunan Kematian bagi Para Dokter, Perawat dan Tenaga Medis yang Atasi Corona

Mantan Camat Sunggal ini menjelaskan, kewenangan Dinas Sosial Kabupaten dalam menjalankan program ini hanya sebatas menerima permohonan dan memprosesnya ke Provinsi.

Sebelum diproses, ahli waris terlebih dahulu melengkapi segala persyaratan yang diminta.

Nantinya, uang santunan ini akan dikirim langsung lewat rekening ahli waris.

"Uang Rp 15 juta tidak ada singgah ke Dinas Sosial, tapi langsung ke rekening masing-masing ahli waris.

Jokowi Beri Insentif Dokter (Rp 10 Juta), Perawat (Rp 7,5 juta), Tenaga Medis Lain hingga Santunan

Yang jelas harus ada keterangan dari rumah sakit kalau menyatakan meninggalnya positif covid.

Jangan salah juga, ada juga dikebumikan secara protokol kesehatan, tapi covid.

Kalau panduan kami harus ada lab dia positif covid. Kalau tidak, ya enggak bisa diajukan," kata Hendra.

Banyak Terima Laporan
Pemerintah Kota Medan ikut menyosialisasikan uang santunan sebesar Rp 15 juta untuk ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Dalam surat edaran nomor 466/6847 yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kota Medan Wirya Al Rahman per tanggal 30 November 2020,

Camat dan Lurah se-kota Medan diminta agar melakukan sosialisasi kepada keluarga atau ahli waris yang meninggal dunia karena Covid-19 di wilayah masing-masing.

Dampak Virus Corona, Pekerja yang PHK Bakal Mendapatkan Santunan Rp 1 Juta Per Kepala untuk 3 Bulan

"Mulai surat itu terbit, warga sudah bisa mengurus berkasnya ke Dinas Sosial.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved