Update Pilkada di Sumut 3 Oktober 2020
KPU Asahan akan Rekrut KPPS dan Petugas Ketertiban, Wajib Jalani Rapid Test
Adapun jumlah petugas KPPS yang bakal direkrut sebanyak 13.664 orang dan 3.904 orang petugas ketertiban.
Laporan Wartawan T r ibun-Medan.com/ Mustaqim Indra Jaya
T R IBUN-MEDAN.com, KISARAN -
KPU Asahan sudah melakukan sosialisasi tentang perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Asahan 9 Desember 2020.
Di samping bakal merekrut petugas KPPS, juga akan dilakukan perekrutan petugas ketertiban yang nantinya bertugas mengamankan 1.952 TPS yang tersebar di Kabupaten Asahan.
Komisioner KPU Asahan, Samiun Sembara Marpaung menyebutkan, adapun jumlah petugas KPPS yang bakal direkrut sebanyak 13.664 orang dan 3.904 orang petugas ketertiban.
"Di Asahan ada 1.952 TPS. Setiap TPS, masing-masing dibutuhkan 7 orang petugas KPPS dan 2 orang petugas ketertiban," kata Samiun, Sabtu (3/10/2020).

Menurut Samiun, perekrutan itu akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di kelurahan dan desa.
Setiap calon petugas KPPS dapat menyerahkan berkas pendaftaran kepada PPS dimulai pada tanggal 7-13 Oktober 2020 mendatang.
"Kalau persyaratannya sama seperti perekrutan PPK dan PPS. Perbedaannya di usia yaitu minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, karena adanya pandemi covid-19," ucapnya.
Adapun persyaratan lainnya yaitu harus Warga Negara Indonesia (WNI), setia terhadap Pancasila, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS yang akan didaftar dan tidak memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu.
Selain itu, setiap pendaftar, pendidikan minimalnya harus SMA dan sehat secara jasmani, rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Terlebih lagi harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
"Nanti pada tanggal 15-22 November 2020, KPU akan melakukan rapid test kepada semua calon petugas KPPS dan petugas ketertiban yang telah lolos seleksi. Kalau ternyata hasilnya reaktif, posisinya akan diganti," tegasnya.
Rapid test, sebut Samiun, dilakukan demi untuk meminimalisir penyebaran virus corona disaat pelaksanaan pemungutan suara.
"Tanggal 23 November 2020 dilantik, dan setelah itu diberikan pembekalan," pungkasnya.
(ind/t r ibun-medan.com)