Cerita Seleb
Rachel Maryam Dikabarkan Koma, Pihak Keluarga Membantah dan Ungkap Kondisinya setelah Melahirkan
Artis yang kini menjadi anggota DPR RI, Rachel Maryam dirumorkan sedang koma setelah melahirkan.
Melalui instastory, adik Rachel Maryam yang bernama Tamara Sayidina mengatakan jika rumor yang menyebut Rachel sedang koma tidak benar.
TRIBUN-MEDAN.com - Artis yang kini menjadi anggota DPR RI, Rachel Maryam dirumorkan sedang koma setelah melahirkan.
Rumor tersebut beredar di sosial media karena unggahan sebuah akun @ste****
Dirinya meminta doa dan menginfokan jika Rachel sedang dalam kondisi koma.
Namun tak berselang lama, postingan tersebut dihapus dan akun tersebut mengucapkan permintaan maaf karena unggahannya.
Menanggapi rumor yang beredar, pihak keluarga Rachel Maryam lantas memberikan klarifikasi.
Melalui instastory, adik Rachel Maryam yang bernama Tamara Sayidina mengatakan jika rumor yang menyebut Rachel sedang koma tidak benar.

"Assalamualaikum, untuk berita yang sedang beredar terkait kakak kandung saya, Rachel Maryam bahwa beliau sedang koma, itu tidak benar.
Beliau sudah siuman dan sedang proses pemulihan," tulis Tamara Aisyah Sayidina di Instastory, Sabtu (3/10/2020).
Tamara lantas meminta doa untuk kesembuhan sang kakak.
"Terima kasih untuk semua yang telah mendoakan keselamatan kakak saya.
Mohon doa agar cepat pulih," lanjutnya.
Pada instastory yang lain, Tamara Sayidina menuliskan dukungan dan doa untuk sang kakak.
"I know you're stronger my stronger sister ever,
my half my everything....
Mohon doa Al-Fatihah untuk kakak kandung saya @rachelmaryams binti Indra Sayidina
agar diberikan kekuatan kesehatan, pulih kembali sehat seperti sediakala pasca operasi ke 2 setelah caesar
semoga Allah membalas kebaikan semua, doanya di ijabah Allah SWT," tulis Tamara.
Rachel Maryam dan Suami Kompak Ajukan Permohonan Isbat Nikah
Sebelumnya Rachel Maryam dan sang suami, Edwin Aprihandono kompak mengajukan permohonan isbat nikah.
Hal itu dilakukan setelah keduanya menikah siri selama hampir 9 tahun.
Majelis Hakim pun telah mengabulkan permohonan keduanya pada Senin (3/8/2020).
Dilansir TribunStyle.com dari YouTube Beepdo, Dody Haryanto SH selaku kuasa hukum Rachel Amanda sempat memberikan keterangan kepada awak media.
"Pada hari ini agenda sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahwa persidangan yang diajukan permohonan oleh Pak Edwin pemohon satu dan pemohon duanya ibu Rachel, permohonannya dalam mengajukan isbat nikah.
Kemudian dalam proses persidangan ini, Majelis Hakim sudah mengambil sikap, memeriksa berkas dan pokok perkara.

Memeriksa bukti dan saksi dari hal-hal yang tadi sudah dijalankan, dan Majelis Hakim berkesimpulan, permohonoan pemohon satu dan pemohon dua sudah memenuhi syarat untuk mengajukan isbat nikah.
Hakim juga mengambil sikap bahwa hari ini ini perkara permohonannya dikabulkan," ungkap Dody.
Pada persidangan tersebut, Tobias Ginanjar, adik Rachel, bertindak sebagai saksi.
Dody menyebut total ada 2 saksi yang dihadirkan untuk memenuhi syarat permohonan isbat nikah.
"Kalau saksi, adik kandung dari ibu rachel, kemudian satu lagi sudah pulang.
Ada 2 orang saksi yang dihadirkan sebagai syarat pemenuhan daripada permohonan isbat nikah," imbuhnya.
Dody juga membeberkan dasar-dasar permohonan isbat nikah yang diajukan kliennya.
Saat disinggung mengenai alasan kliennya baru meresmikan pernikahan secara negara, Dody meminta untuk tidak melihat ke belakang dan fokus pada niat.
"Kalau masalah pernikahan, berdasarkan informasi yang kami catat dan kami ketahui sebagai lawyernya, ibu Rachel menikah pada 16 Desember 2011.
Kemudian baru tahun 2020 ini mengajukan permohonan isbat.
Kalau saya lihat dari permohonan ini adalah suatu syarat sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
Dikatakan tegas dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 2, bahwa perkawinan siri itu dapat diajukan isbat untuk memberikan suatu kepastian hukum kepada pemohon.
Rujukannya ada kesesuaian dengan Undang Undang nomor 1 tahun 1974 dalam pasal 2 ayat 2, di sana dikatakan secara tegas bahwa perkawinan yang tidak tercatat diwajibkan untuk mencatatkan.
Nah untuk mencatatakan ini tentunya mengajukan isbat nikah.
Dengan dikabulkannya permohonan Rachel hari ini, berarti beliau sudah tercatat pernikahannya dimata agama dan negara, sah.
Kenapa beliau menikah tahun 2011 baru sekarang mengajukan, itu saya rasa kita jangan berpikir mundur, artinya ada satu niat dan nawaitu dia untuk mengajukan dan memberikan legal standing selaku suami dan istri," tandasnya.(TribunStyle.com/Yuliana/Febriana)
Artikel Ini Sudah Tayang di Tribunstyle.com dengan Judul Pihak Keluarga Bantah Rachel Maryam Koma, Beberkan Kondisinya Setelah Jalani Operasi Caesar