Dicopot dari Jabatan Usai Resepsi Pernikahan Mewah, Kasat Intel Polres Sergai: Ya Sudahlah Bang
Pernikahan anggota kepolisian yang bertugas di Polres Serdangbedagai (Sergai) sempat viral di media sosial.
Penulis: Indra Gunawan |
T R I B U N-M E D A N.com - Pernikahan anggota kepolisian yang bertugas di Polres Serdangbedagai (Sergai) sempat viral di media sosial.
Sebab, pernikahan anggota Polri itu digelar di masa pandemi Covid-19, dan dianggap melanggar protokol kesehatan.
Karena dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, anggota Polri yang belakangan diketahui menjabat sebagai Kasat Intel Polres Sergai itu dicopot dari jabatannya.
"Yang udah-udah, ya sudah lah bang. Ikuti saja," kata AKP Bobi Vaski Pranata, Minggu (4/10/2020).
Bobi mengatakan, dirinya pun tidak ingin mengungkit-ungkit masalah ini lagi.
Dia pasrah dengan keputusan institusi Polri.
Namun, kata Bobi, yang membuat dirinya kecewa adalah ketika berita resepsi pernikahannya yang digelar pada 26 September 2020 kemarin itu tayang di media, awak media tidak mengonfirmasi dirinya.
"Itu enggak ada pemberitahuan beritanya," kata Bobi, tanpa mau memperpanjang komentar lagi.
Dari informasi yang diperoleh Tribun Medan, Bobi belum genap lima bulan menjabat sebagai Kasat Intel Polres Sergai.
Pria kelahiran 1991 ini kemarin menikah dengan wanita asal Kabupaten Labuhanbatu.
Karena kabarnya sang mempelai wanita anak seorang pengusaha, resepsi pernikahan Bobi dan istri digelar secara mewah di salah satu gedung yang ada di Rantauprapat.
Belakangan, pernikahan lulusan AKPOL tahun 2012 ini mendapat sorotan, karena dianggap tidak memberi contoh kepada masyarakat dalam hal penegakan protokol kesehatan.
Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang enggan berkomentar.
Berulangkali dihubungi, Robin enggan menjawab.
Padahal ada kabar yang menyebutkan bahwa dirinya tahu anggotanya itu menikah.
Namun, apakah Robin saat resepsi itu hadir atau tidak, perwira berpangkat dua melati emas di pundak itu kukuh enggan merespon konfirmasi yang dilayangkan Tribun Medan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihaknya sudah memanggil dan memeriksa Bobi.
Menurut Tatan, Bobi dicopot karena diduga telah melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
"Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya.
Nanti anggota tersebut akan menjalani sidang dispilin," kata Tatan.
(dra/mft)