Penanganan Covid
HEBOH di Medsos Samosir Pool Party, Polres Pastikan Tak Beri Izin, Berisiko Melanggar Prokes Covid
Sosialisasi dan publikasi kegiatan "Samosir Pool Party" pada 10 Oktober mendatang beredar luas di media sosial.
TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR - Sosialisasi dan publikasi kegiatan "Samosir Pool Party" pada 10 Oktober mendatang beredar luas di media sosial.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samosir Rohani Bakkara menyatakan masih mempertimbangkan izin untuk acara yang dinilai berisiko mempercepat penyebaran virus Covid-19 tersebut.
"Mereka harus mengurus izin dari Satgas. Kalau memang Satgas mengizinkan nantinya bisa jadi dibiarkan berjalan. Tapi, sepertinya izin belum ada diurus," ujar Jubir Rohani Bakkara.
Adapun kegiatan Samosir Pool Party tersebut direncanakan akan berlangsung 10 Oktober 2020 mendatang.
Samosir Pool Party dengan balutan pesta kolam renang tersebut akan diadakan di Hotel Thyesza dan Barbara Jalan Pulau Samosir, Unjur, Simanindo.
Sementara itu, Jawak, Panitia Pelaksana Samosir Pool Party, menyampaikan acara pesta kolam renang itu nantinya akan berjalan sesuai prosedur Covid-19.
Kata Jawak, tamu yang akan dihadirkan paling banyak 150 ditambah panitia 50 orang dan total 200 orang.
"Paling banyak kita 200 orang beserta panitia pelaksana ," ujar Jawak.
Disinggung soal kegiatan yang akan menimbulkan cluster baru atau mempercepat mata rantai Covid-19 seperti halnya yang terjadi di Medan hingga menyeret GM Hairos Waterpark Edy Syahputra jadi tersangka, Jawak mengaku mengetahui.
Kata Jawak, dalam perencanaan kegiatan sebelumnya mereka telah menyampaikan permohonan izin kepada Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Samosir.
KABAR BAIK - Sumut Bebas Zona Merah Covid-19 |
![]() |
---|
Gubernur Edy Rahmayadi Pastikan Fasilitas Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Sumut Masih Memadai |
![]() |
---|
Vaksin Covid-19 Sinovac Efektif 78 Persen Dalam Uji Coba Brasil |
![]() |
---|
Satgas Covid-19 Kota Medan Belum Tahu Jumlah Kuota Vaksin Untuk Tenaga Kesehatan di Medan |
![]() |
---|
Palsukan Surat Keterangan Tes Covid-19 Bisa Dipidana |
![]() |
---|