Breaking News

2 Tahanan Polsek Sunggal Tewas

LBH Medan Duga Ada Tindak Pidana Penyiksaan Terhadap Dua Tersangka yang Tewas di Polsek Sunggal

Keluarga sangat kecewa dengan kejadian tersebut hingga akhirnya mendatangi LBH Medan untuk mencari keadilan.

TRIBUN MEDAN/VICTORY
LBH Medan merilis dugaan tindak pidana pinyaksan terhadap dua tersangka polisi gadungan Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36) hingga tewas yang ditangkap Polsek Sunggal. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - LBH Medan menduga adanya tindak pidana penyiksaan terhadap dua tersangka polisi gadungan Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36) yang ditangkap Polsek Sunggal hingga berujung kematian.

Hal ini disampaikan Wadir LBH Medan seusai resmi menjadi kuasa terhadap kedua keluarga korban tersebut, Senin (5/10/2020).

"Kita hari ini melakukan konferensi pers terkait adanya dua korban terduga tindak pidana penyiksaan yang mengakibatkan kematian dalam hal ini LBH Medan secara resmi telah menerima kuasa Istri Joko dan abang dari Rudi Efendi. Diketahui kedua keluarga ini yang meninggal di Polsek Sunggal. Informasi itu didapat dari Polsek juga dimana diduga adanya penyiksaan," tuturnya di Kantor LBH Medan.

Ia menceritakan kronologi kejadian bahwa kedua korban ditangkap dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

"Perlu kami jelaskan menangkap delapan polisi gadungan yang disangkakan dalam pasal 365 ayat 2 pencurian dengan kekerasaan atau begal," jelasnya.

Irvan menyebutkan informasi adanya penyiksaan tersebut didapat dari korban Joko sewaktu masih hidup dan diceritakan kepada keluarganya.

Polsek Sunggal Akhirnya Buka Suara Terkait Kematian Dua Tahanan

"Untuk informasi kronologisnya, Bapak Joko meninggalnya tanggal 2 Oktober dengan informasi dari Polsek Sunggal mengabari ke keluarga bahwa Joko sedang sekarat. Namun saat sudah jumpa di sana pihak keluarga mengabari bahwa almarhum Joko telah meninggal dunia. Diketahui itu diduga meninggal di tahanan, akibatnya faktornya apa diduga sementara karena adanya penyiksaan yang memang diketahui keluarga dari mulut almarhum sewaktu masih menjenguk," jelasnya.

"Setelah itu Rudi Efendi meninggal tanggal 26 September yang diketahui meninggal juga di dalam tahanan informasi dari keluarga," tambah Irvan.

Lebih lanjut, Irvan menyebutkan bahwa keluarga sangat kecewa dengan kejadian tersebut hingga akhirnya mendatangi LBH Medan untuk mencari keadilan.

"Pihak keluarga merasa sangat kecewa dan dihilangkan ketidakadilan tersebut kepada mereka. Seharusnya memang keluarga salah itu harus dituntut sebagimana aturan hukum yang berlaku. Kalau memang salah diadili ini meninggal sebelum diadili," jelas Irvan.

Istri Tersangka Polisi Gadungan Sebut Suaminya Bukan Meninggal di RS, Namun di Sel Tahanan

Ia menyebutkan bahwa pihaknya menduga adanya pelanggaran pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHPidana.

Kedua korban tersebut ditangkap dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyamar menjadi polisi dan beraksi di kawasan Jalan Ringroad, Kelurahan Asam Kumbang, Medan pada 8 September 2020.

Kedua keluarga korban yang merasa terdapat kejanggalan terhadap kematian keduanya mendatangi Kantor LBH Medan untuk meminta kuasa terkait kejadian tersebut, Senin (5/10/2020).

Informasi yang dihimpun Tri bun dari wawancara keluarga, Rudi Efendi merupakan warga Jalan Laut Dendang Kenari XII, Percut Sei Dendang, Percut Sei Tuan, Deliserdang yang meninggal pada 26 September 2020.

Sedangkan Joko yang merupakan warga Pasar Dua Saentis, Percut Sei Tuan, Deliserdang meninggal pada 2 Oktober 2020 lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved