2 Tahanan Polsek Sunggal Tewas
LBH Medan Duga Ada Tindak Pidana Penyiksaan Terhadap Dua Tersangka yang Tewas di Polsek Sunggal
Keluarga sangat kecewa dengan kejadian tersebut hingga akhirnya mendatangi LBH Medan untuk mencari keadilan.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - LBH Medan menduga adanya tindak pidana penyiksaan terhadap dua tersangka polisi gadungan Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36) yang ditangkap Polsek Sunggal hingga berujung kematian.
Hal ini disampaikan Wadir LBH Medan seusai resmi menjadi kuasa terhadap kedua keluarga korban tersebut, Senin (5/10/2020).
"Kita hari ini melakukan konferensi pers terkait adanya dua korban terduga tindak pidana penyiksaan yang mengakibatkan kematian dalam hal ini LBH Medan secara resmi telah menerima kuasa Istri Joko dan abang dari Rudi Efendi. Diketahui kedua keluarga ini yang meninggal di Polsek Sunggal. Informasi itu didapat dari Polsek juga dimana diduga adanya penyiksaan," tuturnya di Kantor LBH Medan.
Ia menceritakan kronologi kejadian bahwa kedua korban ditangkap dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
"Perlu kami jelaskan menangkap delapan polisi gadungan yang disangkakan dalam pasal 365 ayat 2 pencurian dengan kekerasaan atau begal," jelasnya.
Irvan menyebutkan informasi adanya penyiksaan tersebut didapat dari korban Joko sewaktu masih hidup dan diceritakan kepada keluarganya.
• Polsek Sunggal Akhirnya Buka Suara Terkait Kematian Dua Tahanan
"Untuk informasi kronologisnya, Bapak Joko meninggalnya tanggal 2 Oktober dengan informasi dari Polsek Sunggal mengabari ke keluarga bahwa Joko sedang sekarat. Namun saat sudah jumpa di sana pihak keluarga mengabari bahwa almarhum Joko telah meninggal dunia. Diketahui itu diduga meninggal di tahanan, akibatnya faktornya apa diduga sementara karena adanya penyiksaan yang memang diketahui keluarga dari mulut almarhum sewaktu masih menjenguk," jelasnya.
"Setelah itu Rudi Efendi meninggal tanggal 26 September yang diketahui meninggal juga di dalam tahanan informasi dari keluarga," tambah Irvan.
Lebih lanjut, Irvan menyebutkan bahwa keluarga sangat kecewa dengan kejadian tersebut hingga akhirnya mendatangi LBH Medan untuk mencari keadilan.
"Pihak keluarga merasa sangat kecewa dan dihilangkan ketidakadilan tersebut kepada mereka. Seharusnya memang keluarga salah itu harus dituntut sebagimana aturan hukum yang berlaku. Kalau memang salah diadili ini meninggal sebelum diadili," jelas Irvan.
• Istri Tersangka Polisi Gadungan Sebut Suaminya Bukan Meninggal di RS, Namun di Sel Tahanan
Ia menyebutkan bahwa pihaknya menduga adanya pelanggaran pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHPidana.
Kedua korban tersebut ditangkap dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyamar menjadi polisi dan beraksi di kawasan Jalan Ringroad, Kelurahan Asam Kumbang, Medan pada 8 September 2020.
Kedua keluarga korban yang merasa terdapat kejanggalan terhadap kematian keduanya mendatangi Kantor LBH Medan untuk meminta kuasa terkait kejadian tersebut, Senin (5/10/2020).
Informasi yang dihimpun Tri bun dari wawancara keluarga, Rudi Efendi merupakan warga Jalan Laut Dendang Kenari XII, Percut Sei Dendang, Percut Sei Tuan, Deliserdang yang meninggal pada 26 September 2020.
Sedangkan Joko yang merupakan warga Pasar Dua Saentis, Percut Sei Tuan, Deliserdang meninggal pada 2 Oktober 2020 lalu.
Sunarsih Istri korban Joko menyebutkan bahwa dirinya merasa janggal atas kematian suaminya tersebut karena saat ditangkap dalam keadaan sehat.
• KELUARGA Tuntut Penjelasan Polisi, 2 Tahanan Meninggal di Polsek Sunggal, Luka-luka Mencurigakan
Ia menduga suaminya mengalami kekerasan hingga berbekas lebam di bagian kepala dan dada.
"Suami saya Joko, ya waktu ditangkap badannya segar. Cuma ada lebam di kepala dan dadanya sakit. Disitu di sel katanya sudah tidak ada (meninggal) info dari rekannya tahanan yang lain juga saudara, terus langsung dibawa ke rumah sakit. Saya merasa janggal saja minta keadilan supaya diusut. Diduga tewas karena kekerasan dan tidak wajar," tuturnya saat diwawancarai Tri bun.
Ia menyebutkan bahwa terakhir kali bertemua suaminya mengeluhkan sakit kepala.
"Badannya sakit kepalanya sakit. Hari Kamis terakhir saya dikabari polisi talu disitu cuma nengok aja, kondisinya sakit gitu kayak orang pucat, kata polisi karena sakit paru-paru," katanya.
Adik korban Joko Dedi, Sri rahyu menuturkan awalnya korban sempat di bawa ke rumah sakit untuk dirawat karena sakit pada 25 dan 26 September 2020.
"Jadi awalnya Joko dibawa ke rumah sakit karena sakit, katanya paru-paru dan sesak nafas. Kami sudah sempat jenguk juga," tuturnya saat diwawancarai Tribun di Kantor LBH Medan.
• Pengakuan Otak Tahanan Kabur: Susun Rencana Seminggu, Pakai Sendok Bongkar Jalusi Besi Sel Tahanan
Lalu tiba-tiba pihak keluarga mendapatkan kabar kembali bahwa Joko kembali sakit dan harus masuk ke dalam rumah sakit.
"Jadi kami awalnya dikabari hari Kamis 1 Oktober bahwa abang kami Joko sakit, terus kami jenguk di Polsek Sunggal dan kondisinya disitu sudah pucat dan disitu dia mengeluh kesakitan di kepala dan di dada," ungkapnya saat diwawancarai Tri bun.
Sri menceritakan keesokan harinya keluarga mendapatkan kabar dari pihak kepolisian Polsek Sunggal bahwa Joko kritis di RS Bhayangkara.
Namun satu jam kemudian sudah dikabari polisi bahwa Joko sudah meninggal karena sakit paru-paru.
"Jadi keesokan harinya tiba-tiba jupernya menelepon kembali jam 7 bahwa Joko sekarat. Terus saya marah-marah kenapa baru dikabari sekarang. Lalu keluarga sampai jam tengah 9 di RS Bhayangkara abang saya itu sudah meninggal. Kata " tuturnya dengan menitikkan air mata.
Sri menyebutkan bahwa saat dimandikan keluarga melihat bekas luka di kepala korban Joko.
"Jadi saat dimandikan abang saya itu, kepalanya biru mengeluarkan darah. Terus dadanya juga biru," ungkapnya.
Karena hal tersebut, pihak kelurga tak terima dengan kematian korban Joko dan meminta perlindungan hukum ke LBH Medan untuk mendampingi mengusut tuntas kasus ini.
"Kami merasa kematian abang saya itu tidak wajar, karena kami lihat waktu masuk ke dalam penjara sehat walafiat tidak ada punya riwayat sakit paru-paru. Sehingga kami datang ke LBH Medan untuk bisa menjadi kuasa kami dan meminta keadilan," cetus Sri.
Abang korban Rudi, Irwansyah menyebutkan bahwa adiknya tersebut juga mengalami luka akibat penganiyaan di bagian dada.
• Sejumlah Tahanan Polres Pematangsiantar Dikabarkan Terpapar Covid-19
"Jadi adik kami itu ketika dimandikan pada tanggal 26 September itu badannya semua biru bekas dianiaya. Saya mendapatkan kabar dari dalam bahwa adik saya itu meninggal di dalam sel bukan di rumah sakit. Karena saya dapat kabar jam 3 sore terus kami datang langsung ambil jenazah," terangnya.
Ia menyebutkan bahwa adiknya tersebut saat ditangkap di Polsek Sunggal tidak memiliki riwayat sakit paru-paru seperti yang disebutkan kepolisian sebagai penyebabnya.
"Adik saya itu sehat tidak ada sakit sewaktu ditangkap badannya dia itu tegap besar, jadi saya pikir ada oknum yang sengaja menganiaya dia. Kalau dia bersalah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai dibinasakan seperti ini adik kami itu," jelas Irwansyah.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyebutkan bahwa pihaknya sudah resmi menjadi kuasa terhadap kedua korban meninggal dan menduga kematian keduanya diduga disiksa hingga berujung kematian.
Selain dua orang tersebut, enam orang lainnya yang diamankan polisi dalam kasus ini yakni Muhammad Budiman alias Budi (34), Suprianto alias Lilik (40), Khairunissa (18), Yogi Air Langga (20), Diki Ari Wibowo (25) dan Dedi Saputra alias Putra (32).(vic/tri bun-medan.com)