2 Tahanan Polsek Sunggal Tewas
Polsek Sunggal Akhirnya Buka Suara Terkait Kematian Dua Tahanan
Polsek Sunggal akhirnya buka suara terkait kematian dua tersangka polisi gadungan Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36).
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
"Kedua korban sudah dikuburkan dan terkait masalah ini ada luka-luka dan kejanggalan terkait bahwa korban Joko kepalanya biru dan dadanya sakit, sedangkan Rudi badannya biru-biru saat dimandikan. Hal ini yang membuat kami merasa perlu untuk turun membantu memberikan keadilan," tegasnya.
Lebih lanjut, LBH memandang kasus ini telah melanggar Undang-undang Dasar terkait setiap orang bebas dari siksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
LBH Medan memandang kasus ini adalah dugaan penyiksaan dan telah melanggar UUD sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1, Pasal 28A, B dan G, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 31 yaitu setiap orang bebas dari siksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi.
"Oleh karena itu dalam mempertahankan itu patut keluarganya membuat laporan polisi ataupun pengaduan karena banyak kejanggalan," jelas
(vic/tribunmedan.com)