Akhirnya Polda Sumut Terima LP Keluarga 2 Tersangka yang Tewas di Polsek Sunggal, Ini Kata LBH Medan
Laporan keluarga dua tersangka yang tewas di Polsek Sunggal Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36) akhirnya diterima di Polda Sumut, Selasa
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Ia menyebutkan keduanya meninggal dalam waktu yang berbeda, di mana Joko terlebih dahulu meninggal.
Dikatakan Budiman, kedua tahanan itu meninggal karena radang paru-paru.
"Beda meninggalnya, seminggu aja, sebelmnya si Rudi baru 3 hari yang lalu kalau gak salah Jumat. Meninggal karena sakit juga bahkan dokter ngomong ya radang paru-paru mengarah ke TBC katanya, kita juga tidak tahu. Kalau mau informasi inilah ceritanya, sempat diopname 4 hari. Dokter yang menyampaikan," tuturnya.
Saat ditanya mengenai dugaan ada kekerasan terhadap kedua tersangka tersebut hingga menyebabkan kematian, Budiman membantah hal tersebut.
"Kalau dibilang kekerasan dari keluarganya kemaren waktu ngambil mayat di rumah sakit keluarganya juga kita bilang silakan kalau merasa ada curiga silakan mau diautopsi. Mereka juga mengatakan jika keluarga menerima dengan ikhlas, ada kita rekam. Kemarin kita suruh untuk lakukan autopsi tapi keluarganya yang menolak,” ujarnya.
“Kalau mereka lapor itu hak mereka. Tapi dari awal kemarin waktu mengambil jenazah di rumah sakit mereka menerima dengan ikhlas kedua keluarga," imbuh Budiman.
"Kemarin juga kita suruh lihat apakah curiga dianiaya atau apa ya mereka lihat sendiri penganiayaan tidak ada lebam-lebam kita lihat secara kasat mata. Tidak ada melakukan penganiayaan," pungkas Budiman.
(vic/tribunmedan.com)