Aksi Buruh Sepi di Sumut
Anggota DPRD Sumut Rudy Hermanto Sambut Baik UU Ciptaker, Mampu Datangkan Investor
Masyarakat memberi waktu dulu, apakah para investor akan masuk untuk menanamkan modalnya di Indonesia, atau tidak.
Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang juga pengusaha, Rudy Hermanto mengatakan, disahkannya Rencana Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi Undang-undang, tentunya akan membuahkan hasil baik.
Menurutnya, pengkajian yang dilakukan oleh pemerintah ini, demi kepentingan perekonomian Indonesia bukan untuk menguntungkan pengusaha saja. Sebab, pengusaha Indonesia diharapkan dapat mampu bersaing dengan negara-negara lain, dengan tujuan melirik keuntungan di sektor bisnis.
"Apa yang dihasilkan pada hari ini tentunya yang terbaik. Persaingan bukan hanya di kita saja, dan banyak pesaing dari luar dengan berbagai daya tarik," katanya melalui sambungan telepon genggam, Selasa (6/10/2020).
Rudy yang memiliki perkebunan karet ini meminta kepada masyarakat dapat memberikan waktu terlebih dulu terhadap kebijakan undang-undang tersebut. Apakah, dalam waktu tertentu, UU Ciptaker ini berjalan efisien dengan realisasinya, atau tidak sama sekali.
• Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Minta Buruh yang Demo UU Cipta Kerja Tidak Disalahkan
Jika tidak berjalan dengan baik, menurut Rudy masyarakat dapat meminta kepada pemerintah untuk direvisi. Dengan adanya UU Ciptaker ini, masyarakat memberi waktu dulu, apakah para investor akan masuk untuk menanamkan modalnya di Indonesia, atau tidak.
"Kita harus berproses dulu, kalau memang tidak bagus undang-undang ini, pastinya akan bisa direvisi. Kita biarkan dulu berjalan setahun bagaimana perkembangan UU ini, apakah Investor mau masuk atau tidak," ucapnya.
Bersama dengan para dewan lainnya, Rudy mengaku berulangkali sudah menerima aspirasi dan tuntutan buruh terkait dengan pembahasan RUU Ciptakerja. Setelah mengetahui adanya tuntutan, DPRD Sumut langsung mengirimkan surat kepada DPR-RI untuk dapat menerima aspirasi buruh dari Sumatera Utara.
"Beberapa waktu lalu kita sudah terima juga tuntutan daei para buruh dan sudah sampaikan kepada DPR RI. Pembahasan DPR RI tidak akan mengabaikan tuntutan yang sudah kita sampaikan ini," jelasnya.
• Pernyataan Hinca Pandjaitan terkait Rencana Kaum Buruh Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja
Rudy mengatakan, dengan adanya UU Cipta Kerja ini, pemerintah tentunya tidak akan memberatkan perusahaan dan buruh. Pastinya, pengesahan UU Cipta Kerja sudah mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan keutungan perusahaan.
"Terlalu diberatkan pengusaha tidak tahan, terlalu ditekan buruh tidak rasional. Hari ini kita dipaksa untuk mengikuti aturan dari Pemerintah. Terkadang bisa menyulitkan pengusaha dan kaum buruh," ujarnya.
Dalam aspirasi para buruh, UU Cipta Kerja ini dapat memanjakan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Di mana, apa yang menjadi tuntutan buruh sudah tidak lagi mereka bisa dapatkan, seperti menolak penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMSK) dan pemberlakukan Upah Minimum Kabupaten/Kota bersyarat.
Kemudian, menuntut kembalinya hak cuti dan hak upah atas cuti. Termasuk cuti haid dan cuti panjang.
Dirinya memberikan perbandingan antara buruh yang memiliki skill dan tidak sama sekali dalam menerima hak-hak tersebut.
Pastinya dalam tuntutan ini, perusahaan akan memberikan terbaik kepada buruh yang memiliki skill. Mengapa begitu, menurutnya, perusahaan tidak akan mau rugi dalam memperkerjakan orang.
• BREAKING NEWS: Aktivitas di Kim Star Tanjung Morawa Berjalan Normal, Pedagang Tunggu Aksi Buruh
"Kalau memang ada skill tenaga kerja itu, gajinya pasti tinggi, dan fasilitas lebih diberikan dan harganya tidak seperti buruh angkut. Pastinya perusahaan akan memberikan gaji lebih kepada buruh-buruh yang punya skill," ungkapnya.
Rudy menambahkan, jika pun perusahaan berdalih berlindung dalam UU ini, dengan memberikan upah murah, namun tidak menguntungkan, sama saja. Pastinya perusahaan akan mengeluarkan biaya besar untuk menguntungkan perusahaannya, dengan memperkerjakan buruh yang memiliki skill lebih.
"Kalaupun diberikan upah murah tapi tidak menguntungkan kepada perusahaan sama aja," ujarnya.(wen/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/demo-buruh-ds.jpg)