Breaking News

KASUS Praperadilan Medina Zein Terhadap SP3 Penggelapan Terlapor Irwansyah

Permohonan praperadilan Medina Zein terhadap SP3 atau penghentian kasus dugaan penggelapan dengan terlapor Irwansyah ditolak.

Instagram @medinazein @irwansyah_15
Irwansyah, Zaskia Sungkar, Medina Zein dan Irwansyah 

T R I B U N-M E D A N.com -  Permohonan praperadilan Medina Zein terhadap SP3 atau penghentian kasus dugaan penggelapan dengan terlapor Irwansyah ditolak.

Penolakan putusan praperadilan tersebut dikonfirmasi oleh pihak Irwansyah.

Kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin, mengatakan bahwa pihak kliennya sudah yakin praperadilan itu akan ditolak.

"Sejak awal saya sudah berkeyakinan bahwa apa yang menjadi keputusan penyidik tentu memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga saya tidak meragukan kredibilats dari putusan atas SP3 tersebut," kata Zakir lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Pihak Irwansyah mengapresiasi putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Oleh karenanya, jika hari ini Pengadilan Negeri Bandung memutuskan praperadilan Medina Zein terhadap SP3 tersebut ditolak, maka saya tentu mengapresiasi putusan tersebut," ucap Zakir.

Sebelumnya, pihak Irwansyah melaporkan balik Medina Zein atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Irwansyah sendiri sudah diperiksa di Polda Metro Jakarta Selatan pada akhir Agustus lalu.

Diketahui, Irwansyah sempat diduga menggelapkan dana sekitar Rp 1,9 miliar dari bisnis kue Bandung Makuta.

Medina Zein menemukan aliran dana yang diduga masuk ke rekening pribadi Irwansyah hingga perusahaan suami Zaskia Sungkar tersebut, Jannah Corps (JCorps).

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Praperadilan Medina Zein terhadap SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Irwansyah Ditolak

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved