Sekda Tanjungbalai Batal Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Temuan Sabu 5 Kg di Mess Pemko
Satresnarkoba Polrestabes Medan batal melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Tanjungbalai, Yusmada, hari ini, Rabu (7/10/2020)
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satresnarkoba Polrestabes Medan batal melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Tanjungbalai, Yusmada, hari ini, Rabu (7/10/2020) terkait temuan 5 kg sabu di Mess Pemko Tanjunbalai di Jalan Karya Jaya, Medan Johor.
Hal ini dikonfirmasi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, yang menyebutkan bahwa Sekda Yusmada akan hadir pada besok, Kamis (8/10/2020).
"Besok sepertinya hadir," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun.
Saat ditanyakan perihal pembatalan tersebut, Ronny menyebutkan akan ditanyakan pada saat yang bersangkutan hadir.
"Nanti kita tanyakan saat yang bersangkutan hadir," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa Yusmada akan memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan hari Rabu (7/10/2020).
"Hari Rabu," tuturnya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna penyelidikan dugaan keterlibatan oknum pejabat Pemko Tanjungbalai terkait temuan sabu tersebut.
Riko menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mendalami mengapa mess tersebut bisa menjadi tempat penyimpanan narkoba.
"Kita masih kembangkan. Kenapa barang bukti itu disimpan disalah satu mes pemko yang ada di Kota Medan. Sedang dalami mengapa dapat fasilitas mess," katanya.
Sebelumnya, Polisi mengamankan sebanyak 5 kilogram sabu dari Mess Pemko Tanjungbalai di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Narkoba itu disimpan di kamar yang diperuntukkan bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai.
Riko menyebutkan, 5 kilogram sabu-sabu itu merupakan bagian dari 9 kilogram sabu yang berhasil disita dari komplotan Jimmy Cs pada 29 September 2020 lalu
JSP alias Jimmy (51), bersama dua rekannya, CP alias Udin (31) dan SP alias Rizal (36) ditangkap Polisi di Jalan Sisingamangaraja dengan barang bukti 4 kilogram sabu-sabu.
“Kita dapat informasi ada pergerakan bandar sabu. Lalu kita telusuri dan kita tangkap ketiga tersangka berikut barang bukti 4 kilogram sabusabu. Setelah kita interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan 5 kilogram sabusabu lagi di Mess Pemko Tanjungbalai,” tutur Riko.
(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/akbp-ronny-nicolas-sidabutar-1.jpg)