POPULER Demo di Medan Ricuh, Daftar 231 Ditangkap Polisi di Antaranya Pelajar dan Mahasiswa

Aksi demo penolakan terhadao Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan kantor DPRD Sumut berakhir ricuh, Medan,

Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas kepolisian berpakaian preman mengamankan pengunjuk rasa saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian. 

POPULER Demo di Medan Ricuh, Daftar 231 Ditangkap Polisi di Antaranya Pelajar dan Mahasiswa

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Aksi demo penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan kantor DPRD Sumut berakhir ricuh, Medan, Sumatera Utara, Kamis (08/10/2020).

Polisi akhirnya bertindak tegas menangkap sejumlah pendemo.

//

Total ada 231 orang peserta aksi yang diamankan pihak kepolisian saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh di Kota Medan, Kamis (8/10/2020).  

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Irwan Anwar menyebutkan ratusan orang tersebut diamankan dari beberapa titik lokasi di Medan.

"Hari ini di beberapa titik kan terjadi unjuk rasa dan kemudian beberapa titik juga terjadi unjuk rasa anarkis. Misalnya di Lapangan Merdeka di depan kantor DPRD, depan ITM, kemudian titik lainnya. Dari lokasi tersebut diamankan 231 orang," katanya kepada T r ibun di Mapolrestabes Medan.

Ia menjelaskan, para pengunjuk rasa yang diamankan sebagian besar masih berstatus pelajar, mahasiswa, dan alumni sekolah.

"Rata-rata masih muda, ada bahkan masih SMA, menggunakan jas univesitas, ada juga yang sudah tamat tapi menggunakan pakaian SMA," ungkapnya.

Irwan menuturkan, kepada para pengunjuk rasa yang diamankan akan dibawa semuanya ke Polda Sumatera Utara.

"Semua diarahkan ke polda untuk dilakukan pemeriksaan," tandas Irwan.

Sebelumnya sebanyak 54 pemuda diamankan pihak kepolisian saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law yang berujung ricuh di Kantor DPRD Sumut.

Sekitar pukul 17.30 WIB para pemuda yang didominasi para mahasiswa ini memasuki Mapolrestabes Medan.

Puluhan pemuda tersebut digiring jalan jongkok menuju lapangan Mapolrestabes Medan dengan tidak mengenakan baju.

Saat ditanyai, ada 13 orang yang merupakan mahasiswa.

Wadirkrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu saat menanyai para pemuda tersebut menegaskan bahwa kelakuan para pemuda tersebut akan diberitahu ke sekolah dan perkuliahan masing-masing.

"Kalian akan diberitahu ke sekolah dan kuliah. Nanti kalau kalian mencari kerja, apa yang kalian lakukan tercatat di SKCK. Makanya berpikir panjang, jangan ikut-ikutan saja," pungkasnya.

Diketahui, sekitar pukul 12.05 WIB, massa aksi yang didominasi pelajar tampak mulai tak terkendali, dan melempari gedung DPRD Sumut dengan menggunakan batu.

Kericuhan di Medan

 Mobil polisi dibakar massa saat aksi demonstrasi Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, di Jalan Sekip, Kota Medan, Kamis (8/10/2020).  

Mobil tersebut terbakar habis tepat di tengah Jalan Sekip.

Menurut informasi dari warga, aparat kepolisian sempat turun dari mobil.

"Tadi sempat dipaksa untuk turun," kata seorang warga bernama Dimas Seno.

Dirinya tidak mengetahui secara jelas, terbakarnya satu unit mobil polisi tersebut dilakukan massa dari mahasiswa atau buruh.

"Kalau dari mana saya tidak tau, yang jelas itu orang demo yang bakar," ucapnya.

Setelah mengetahui adanya peristiwa ini, aparat kepolisian langsung turun ke lokasi untuk memadamkan api tersebut.

Akses jalan tersebut juga mengalami kemacetan karena adanya insiden ini.

Aparat kepolisian juga turut mengamankan lokasi, agar tidak terjadi kemacetan.

Dimas mengatakan, tidak ada korban akibat insiden tersebut.

BERITA FOTO Unjukrasa di Medan Ricuh, Massa Bakar Mobil Dinas Milik Polisi

Unjukrasa menolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan kantor DPRD Sumut berakhir ricuh, Medan, Sumatera Utara, Kamis (08/10/2020).

Aparat kepolisian turun ke lokasi untuk mengamankan lokasi dan membubarkan massa.

tribunnews
Sebuah mobil dinas milik kepolisian dibakar massa pada aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Medan, Sumatera Utara, Kamis (8/10/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Satu unit mobil dinas milik kepolisian jadi korban amukan massa dengan dibakar di Jalan Sekip, Medan.

Mobil tersebut terbakar habis tepat di tengah Jalan Sekip. Menurut informasi dari warga, aparat kepolisian sempat turun untuk.

tribunnews
Pengunjuk rasa melempari petugas dengan batu saat terjadi bentrokan di depan kantor DPRD Sumatera Utara, Medan, Kamis (8/10/2020). TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Akses jalan tersebut juga mengalami kemacetan karena adanya insiden ini.

tribunnews
Sebuah mobil dinas milik kepolisian dibakar massa pada aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Medan, Sumatera Utara, Kamis (8/10/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Aparat kepolisian juga turut mengamankan lokasi, agar tidak terjadi kemacetan.

VIRAL Mahasiswa Undip Masuk Parit Besar saat Demo UU Cipta Kerja: Semangat Mas, Kamu Hebat

Belakangan ini, di berbagai daerah Indonesia, banyak buruh demo sebagai aksi protes terhadap UU Cipta Kerja.

Saat aksi demo tolak UU Cipta Kerja, ada satu momen kocak tersorot.

Momen yang juga dinilai heroik dari perjuangan para mahasiswa.

Yakni mahasiswa tercebur selokan saat demo di Semarang.

Momen mahasiswa tercebur selokan saat demo itupun mendadak viral di media sosial.

Diketahui ratusan massa menggelar aksi demo tolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (7/10/2020).

Mereka meneriakan orasi dan membawa spanduk dan poster berisikan tuntutan agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut.

Beredar video viral mahasiswa tercebur selokan pada saat aksi tersebut berlangsung.

Ketika itu, para demonstran tengah mendorong pintu gerbang di depan Gedung DPRD Jateng.

Setelah pintu gerbang roboh, nasib pilu dialami oleh salah seorang mahasiswa.

Ia tampak terlempar karena massa yang berdesakan hingga tercebur ke dalam selokan.

Video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Twitter @Mhdafi.

Pada video itu, tampak pemuda sedang mengenakan jaket almamater terlempar hingga jatuh ke dalam selokan atau saluran air.

Sebelum jatuh, mahasiswa itu sempat berpegangan pada orang di dekatnya.

Namun, nasib pilu menerpanya, ia harus tercebur hingga basah.

"Yaallah mana masi muda," tulis @Mhdafi menyertai unggahan videonya.

Video tersebut sontak membuat warganet terhibur dan melayangkan komentar kocak.

Salah seorang warga internet lantas membagikan foto pemuda yang jatuh tadi.

Dilihat dari jaket almamaternya, diduga pemuda itu adalah mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip).

Bukan rakyat Twitter namanya jika tak memanfaatkan momen kocak ini untuk dibuat meme.

Langsung, video itu diedit dengan lagu viral 'tak tung tung kowe tak sayang-sayang'.

Salah satunya dibagikan oleh akun Twitter @undipmenfess.

"Dips! semangaat mas, kamu hebat!" tulis akun tersebut menyertai video.

Poin-Poin UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Para Buruh

Demonstrasi yang terjadi di Semarang ini menyusul disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020).

Pengesahan ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan pada 8 Oktober 2020, menjadi 5 Oktober 2020.

Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan merupakan bagian dari RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Bahkan, RUU Cipta Kerja sebelumnya direncanakan bisa selesai sebelum 17 Agustus meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Padahal, sejak pertama kali muncul, RUU ini telah mendapat banyak kritikan dan ditolak oleh para buruh.

Sebagaimana dinukil dari Tribunnews.com, setidaknya ada 7 poin krusial dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh.

Hal itu dinyatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Apa saja poin krusial yang merugikan buruh tersebut? Berikut ini rinciannya.

1. UMK Bersyarat dan Upah Minimun Sektoral kabupaten/Kota (UMSK) Dihapus

Menurut Said Iqbal, buruh menolak keras kesepakatan ini lantaran UMK tidak perlu bersyarat.

UMSK pun dinilai harus tetap ada, di mana UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

“Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK,” ujar Said Iqbal.

2. Pengurangan Pesangon Jadi 25 Kali Upah Bulanan

Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3. Perjanjian PKWT

Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dimana disebut Said Iqbal kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak.

Menurutnya, buruh menolak PKWT seumur hidup.

4. Sistem Outsourcing

Said Iqbal menilai, dalam UU Cipta Kerja, tak ada batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.

Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.

Menurutnya, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh.

“Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal.

Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?," tegas Said Iqbal.

Ia juga mempertanyakan, siapa nantinya yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.

5. Jam Kerja Eksploitatif

Menurut Said Iqbal, para buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.

6. Hak Cuti Panjang Hilang

Para buruh menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.

Dijelaskannya cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.

Kemudian cuti panjang dan hak cuti panjang juga disampaikan hilang.

7. Status Outsourcing Seumur Hidup

Alasan berikutnya buruh menolak RUU Cipta Kerja ialah karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup.

Dengan begitu, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka pun hilang.

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras.

Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” tegas Said Iqbal.

(Tribun-medan.com/vic// Wen Satia/ Risky Cahyadi/*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved