Demo Tolak UU Omnibus Law di Medan
Gubernur Sumut Didesak Tolak UU Cipta Kerja, Edy Rahmayadi: Apa Bapak Terima Saya Dibilang Goblok?
"Masa bapak terima, bapak (buruh) terima saya dibilang goblok sama orang Jakarta karena ini. Saya bukan takut atau tidak takut," ucapnya
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Serikat Buruh desak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk dapat menandatangani surat petisi penolakan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law), yang nantinya akan dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Dengan adanya surat tersebut, dapat dijadikan bukti bahwa pemerintah Sumut telah menerima aspirasi buruh, terkait penolakan UU Cipta Kerja.
Kemudian, surat tersebut nantinya akan sampaikan kepada seluruh massa aksi, bahwa Gubernur Edy Rahmayadi juga ikut menolak Pengesahan UU Cipta Kerja, yang diklaim menyudutkan buruh.
Melalui surat ini pula, pihaknya dapat meredam massa agar tidak melakukan unjukrasa yang berujung kerusuhan.
"Kami minta adanya surat bahwa Gubernur Edy telah menerima aspirasi kami, agar kamu dapat melakukan peredaman, agar massa tidak turun," kata Ketua FSPMI Willy Utomo, melalui pelantang suara, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020).

Baca juga: TETAP Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa di Medan tak Gubris Imbauan Kemendikbud
Baca juga: Tidak Ada Akhlak, Kumpulan Remaja Tawuran dalam Masjid, Miris Tak Lepas Alas Kaki Masuk Tempat Suci
Baca juga: Kapolda Sumut Bantah Tuduhan Oknum Polisi Lempar Massa Demo dari Atap Gedung DPRD
Ia mengatakan, dengan adanya surat ini, pihaknya bisa meredam dan massa tidak melakukan tindakan anarkis lagi.
"Harapan kami, bisa pulang menyampaikan agar kawan-kawan tidak marah. Kalau tidak ada kata-kata humanis dari Pemprov sama saja," ujarnya.
Willy berharap, Edy Rahmayadi dapat menerima aspirasi seluruh buruh, yang kemudian dapat menyampaikan surat kepada Presiden Jokowi terkait penolakan UU tersebut.
"Kami harap bapak menerima aspirasi dari kami, bapak tetap sampaikan kepada presiden Republik Indonesia," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Perkebunan Indonesia, Ridho mengatakan, dalam pengesahan UU Cipta kerja, para pekerja tidak akan lagi mendapatakan pesangon dari perusahaan.
Apa yang disampaikannya ini, adalah sebagaimana analisis dari seluruh kaum buruh di Sumatera Utara.
"Hilangnya pesangon, akan buyar harapan buruh. Apa yang kami analisa ini tidak sama dengan apa yang disampaikan oleh DPR-RI," ujarnya.
Ridho sendiri meminta kepada Edy Rahmayadi untuk dapat mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, agar mendapatkan salinan asli naskah UU Cipta Kerja itu.
"Sampai dengan sekarang ini kita belum mendapatkan draf aslinya," jelasnya.

Baca juga: TRIBUN TRAVEL - Nikmati Berlibur di Pantai Sri Mersing, Eksotis Hamparan Pasir Putih yang Luas
Baca juga: Tagihan Air Melonjak hingga 400 Persen, Pria Ini Gugat PDAM Rp 1 Miliar
Jawaban Gubernur Sumatera Utara