RUU Cipta Kerja Telah Disahkan, Tapi Keberadaan Draf Finalnya hingga Saat Ini Masih Belum Jelas

Padahal RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews/JEPRIMA
Puan Maharani resmi menjadi Ketua DPR periode 2019-2024 yang ditetapkan dalam rapat paripurna perdana DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Pada rapat tersebut sekaligus menentukan ketua dan wakil ketua DPR RI diantaranya Puan Maharani dari PDIP sebagai Ketua DPR RI, Azis syamsuddin dari Golkar sebagai Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco dari Gerindra sebagai Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel dari NasDem sebagai Wakil Ketua DPR RI, A Muhaimin Iskandar dari PKB sebagai Wakil Ketua DPR RI. (Tribunnews/JEPRIMA) 

"Dalam pengesahan RUU, semua ada kesempatan untuk melakukan koreksi.

Bukan mengubah substansi. Apalagi pembahasan UU ini kan kami dibatasi waktu, yaitu tiga kali masa sidang. Jadi harus disahkan.

Tapi kan sudah selesai, kecuali belum selesai lalu disahkan itu repot," kata Awi.

 Selain itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, dalam tata tertib DPR tidak ada kewajiban membagikan draf final RUU kepada seluruh anggota saat pembahasan dalam Rapat Paripurna.

Menurut dia, RUU tersebut telah disepakati seluruh fraksi bersama pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat I.

Tiga Draf Berbeda

Sementara itu, di situs DPR (dpr.go.id), draf RUU Cipta Kerja yang diunggah juga berbeda dengan yang disebarkan Awi kepada wartawan atau draf yang beredar pada Senin ini.

Dokumen RUU Cipta Kerja yang diunggah di situs DPR berjumlah 1028 halaman, tetapi tidak memiliki tanggal yang jelas.

Dengan demikian, setidaknya ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja, yang berjumlah 905 halaman, 1035 halaman, dan 1028 halaman.

Akan tetapi, hingga saat ini DPR juga belum memberikan tanda bahwa RUU Cipta Kerja telah disahkan dalam rapat paripurna.

Menurut bagan alur pembahasan RUU yang ada di situs DPR, RUU Cipta Kerja baru sampai tahap Pembicaraan Tingkat I.

Padahal, jika merujuk pada UU 12/2011, maka hari ini tepat tujuh hari setelah tanggal pengesahan RUU Cipta Kerja.

 Saat dihubungi, Awi hanya menjawab singkat, tujuh hari yang dimaksud dalam UU yakni tujuh hari kerja. "Tujuh hari kerja.

Coba konfirmasi ke pimpinan DPR," kata Awi. adi, di mana draf final RUU Cipta Kerja?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Lagi Versi Baru RUU Cipta Kerja, yang Mana Draf Finalnya?",

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved