Pelaku dan Korban Sama-sama di Bawah Umur, Bocah Wanita 14 Tahun Disetubuhi di Kamar Kos
MR lantas mengajak korban ke sebuah indekos di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu. Korban pun dinodai di dalam kamar indekos
TRIBUN-MEDAN.COM - Masih berusia 17 tahun, MR, Remaja asal Pesawaran, Lampung harus berurusan dengan polisi.
MR diamankan polisi setelah melakakukan tindakan tak terpuji.
Ia diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Diduga MR mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri.
Dilaporkan bahwa MR berbuat cabul terhadap korban pada September 2020.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 e jo pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (12/10/2020).
Dijelaskannya, proses hukum mengacu UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak lantara MR masih di bawah umur.
Kronolog kejadian
Berdasaran pemeriksaan, aksi cabul MR itu ternyata dilakukan di indekos kawasan Pringsewu.
"TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu," kata Kapolsek Pringsewu Kota.

Ilustrasi pelecehan seksual (Trubun Lampung/Dody Kurniawan)
Dalam melancarkan aksinya, MR mengatakan kepada korban akan bertanggung jawab jika hamil.
"Pelaku merayu akan bertanggung jawab menikahi korban jika hamil," kata Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
MR diduga mencabuli korban pada Jumat (18/9/2020).