Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut, Ini Penjelasan Sekretaris BPPRD
Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara, Victor Lumbanraja membenarkan adanya a program pemutihan
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara, Victor Lumbanraja membenarkan bahwa program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diberlakukan 19 Oktober - 15 November mendatang.
Nantinya, masyarakat dapat menguruskan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat dan Bank Sumut.
"Benar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini dapat dibayarkan masyarakat sampai 14 November 2020 di Samsat dan outlet terdekat," ujar Victor, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (14/10/2020).
Ia mengatakan, masyarakat diberi keringanan untuk membayarkan denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk mengurangi kerumunan massa, ia berharap masyarakat dapat membayar pajak tersebut di tempat-tempat yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.
Perihal ini dilakukan, sebagaimana anjuran pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Iya, nantinya akan diterapkan protokol kesehatan, masyarakat wajib menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya," jelasnya.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan tahun 2020, yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Perihal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB atas Penyerahan II dan seterusnya tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Dalam Pergub, masa pelaksanaan pemutihan denda tersebut terdiri dari 2 tahap, yaitu 15 Oktober-14 November dan 16 November -15 Desember.
Lalu untuk keringanan yang didapat masyarakat, yakni sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi luar provinsi.
Kemudian, keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Namun, keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua itu tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk.
Namun pemutihan denda itu bisa diikuti jika wajib pajak telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 15 Desember itu.
Baca juga: Tak Puas Hasil Seleksi, Gubernur Sumut Datangkan Tim dari Jakarta Seleksi Ulang Dirut Tirtanadi
Baca juga: Mendagri Puji Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang Tak Ikut Tandatangani Petisi ke Presiden Jokowi
Sebelumnya,, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sempat komplain dengan program penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang setiap tahun diadakan.
Menurutnya, program tersebut tidak terlalu efisien untuk diterapkan tiap tahunnya.
"Setiap tahun ada namanya penghapusan (pemutihan). Sebenarnya tidak sehat itu," katanya di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Kamis (3/9/2020).
Edy mengatakan, di masa pandemi Covid-19 saat ini, lebih baik penghapusan pajak tersebut ditiadakan. Apalagi, pendapatan asli daerah dari pengutipan pajak kendaraan bermotor ini terus berkurang.
"Sekarang pandemi begini, karena virus ini dihapuskan lagi," ucapnya.
Mantan Pangkostrad ini mengatakan, jika program pemutihan pajak ini terus diberlangsungkan, kemungkin masyarakat akan memanfaatkannya, padahal kewajiban harus tetap dijalankan.
Padahal, pembayaran pajak ini, menurutnya wajib dilaksanakan oleh seluruh masyarakat, tanpa menunggu program pemutihan.
"Terus kalau dihapuskan terus, mungkin pemikiran masyarakat menunggu penghapusan saja," jelasnya.
Ke depan, kata Edy, pihaknya akan membahas untuk meniadakan program pemutihan pajak tersebut.
Apakah nantinya program ini dapat diterapkan tiap tahun, sebab sebagian masyarakat yang perekonomiannya cukup juga malas bayar pajak, melainkan menunggu pemutihan. "Nanti diskusikan dulu ini. Karena yang punya uang juga yang nunggak ini," ungkapnya.
Target penerimaan pajak tahun 2020 dari sektor kendaraan bermotor di Provinsi Sumatra Utara yang semula diekspektasikan lewat penetapan target, anjlok dan harus terkoreksi tajam setelah realisasinya yang melorot.
Itu karena wabah pandemi covid-19.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) misalnya pada periode Januari-Mei 2020 (kondisi hingga per 7 Mei), dari target Rp 2.074.351.510.315, baru terealisasi Rp 720.899.808.987 atau 34,75%. Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru terealisasi sebesar Rp 479.261.679.805 atau 31,10% dari target sebesar Rp 1.541.009.779.616.
Dikatakan, rata-rata penerimaan realisasi untuk PKB per minggu sebelum wabah covid-19 sebesar 2,12%. Namun di pandemi covid-19 hanya 1,43%. Kemudian BBNKB biasanya per minggu itu 1,86% menjadi hanya 1,35%.
"Lebih dari 50 persen penerimaan kita menurun," kata Kabid PKB dan BBNKB Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Syaiful Bahri.
Karena situasi sulit itu, akhirnya Tim Anggaran Pemerintah Dareah (TAPD) Pemprov Sumut mengoreksi target pemerimaan PKB dan BBNKB di bulan Mei menjadi 85%.
Lalu agar penerimaan pendapatan dari sektor kendaraan bermotor tetap berjalan meskipun tak optimal, dilakukan langkah-langkah bersama dengan Pembina Samsat dengan mengeluarkan kesepakatan bersama sebanyak 2 kali.
Pertama, menutup beberapa sentra pelayanan, seperti Samsat Corner, Samsat Keliling juga Drive Thru dari 26 Maret hingga 29 Mei 2020.
Kemudian jam pelayanan di kantor Samsat dijadwal ulang dari mulai Senin sampai Sabtu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Selain itu, BPPRD Sumut juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat melakukan pengesahan STNK dan pembayaran BPKB juga SWDKLJJ melalui aplikasi Samsat Online nasional, sehingga masyarakat bisa membayar tapi tidak harus datang ke kantor Samsat cukup menggunakan aplikasi internet.
Pihaknya juga turut mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat yang terdampak wabah pandemi covid-19 ini dengan memberikan keringanan berupa pembebasan denda PKB, BBNKB dan SWDKLJJ untuk tahun berjalan yang jatuh tempo mulai 26 Maret hingga 29 Mei 2020.
Selanjutnya, pada 2 April 2020 bersama dengan Pembina Samsat dilakukan kesepakatan kedua tentang pelayanan antisipasi penyebaran wabah covid-19. Dan mulai 3 April 2020 hingga 29 Mei, kembali dioperasikan bus Samsat keliling di area Samsat induk, mulai Senin- Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB.
Pelayanan Samsat Drive Thru juga kembali dioperasionalkan mulai tanggal 6 April-29 Mei 2020 dengan memperhatikan SOP penanganan Covid-19.
Dan pasca-Idulfitri, BPPRD Sumut akan membuka seluruh sentra pelayanan yang selama ini dibatasi. Pembukaan pelayanan ini dikatakannya akan mengacu kepada SOP penanganan Covid-19. Ini dilakukan mengingat di beberapa kabupaten dan kota masyarakat sangat antusias untuk membayar pajak, antara lain akan mengoperasikan bus keliling sebanyak 11 unit.
(Wen/Tribun-Medan.com)