Gara-gara Djoko Tjandra, Sang Irjen Napoleon Bonaparte Dipenjara bersama Pengusaha Tommy Sumardi

Akhirnya Irjen Pol Napoleon Bonaparte dibui. Sang jenderal ditahan mulai Rabu (14/10/2020).Gara-gara Djoko Tjandra

Editor: Salomo Tarigan
kolase kompas
Irjen Napoleon Bonaparte 

Dia kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri terhitung sejak 17 Juli 2020.

Ajukan praperadilan dan ditolak

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menolak seluruh gugatan praperadilan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Sidang agenda pembacaan putusan digelar di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020).

Sidang dimulai pukul 11.21 WIB, Napoleon selaku Pemohon tidak hadir.

Kehadirannya diwakili oleh tim hukumnya.

Hakim Ketua Suharno menilai Bareskrim Polri dalam penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra dianggap sudah sesuai prosedur.

"Pertama, menolak praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ungkap Hakim Ketua Suharno di ruang 5, PN Jaksel.

Gugatan Praperadilan Napoleon

Diketahui mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Napoleon berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Senin (21/9/2020) kemarin.

Pada sidang Senin (28/9/2020) minggu lalu, Irjen Napoleon Bonaparte menilai Bareskrim Polri selaku termohon tidak punya bukti penerimaan suap terhadap dirinya.

Napoleon membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko S. Tjandra

Gugatan Praperadilan Napoleon ditolak Bareskrim Polri

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved