Resmi Status Irwandi sebagai Gubernur Aceh Dicabut Jokowi hingga Kabar Perceraian dengan Model
Presiden RI Joko Widodo ternyata sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian Irwandi Yusuf
Saat ini mantan Gubernur Aceh tersebut menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, setelah divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan.
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden RI Joko Widodo ternyata sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian Irwandi Yusuf, dari jabatan Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Kini SK tersebut sudah sampai ke Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.
Dahlan yang sedang berada di Jakarta saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (12/10/2020) mengakui sudah mengetahui perihal surat tersebut.
“SK pemberhentian Irwandi sudah masuk,” katanya melalui sambungan telepon.

Informasi itu juga disahihkan oleh Sekwan, Suhaimi.
“Yang saya tahu surat pemberhentian Irwandi, suratnya sekarang sudah ada sama Pak Dahlan,” ujarnya sembari meminta Serambi menghubungi salah satu kabag di Setwan, Saifullah untuk menanyakan posisi surat.
Suhaimi mengaku, Saifullah mengetahui persis posisi surat tersebut.
Karena saat itu Saifullah sebagai pemegang nota dinas (ND) Suhaimi yang saat itu kebetulan sedang sakit, sehingga tidak masuk kantor selama 14 hari.
Saifullah yang dihubungi Serambinews.com, mengaku ,surat itu sudah diantarnya ke Wakil Ketua DPRA, Safaruddin.
“Posisi surat hari ini sudah ke Wakil Ketua pak Safaruddin, itu saja, lainnya saya tidak tahu prosesnya,” jelasnya.
Saifullah mengaku, menerima surat tersebut pada tanggal 13 Agustus 2020 dari Suhaimi.
“Saya terima surat dari Pak Sekwan tanggal 13, tapi saya tidak lihat persis tertanggal berapa surat itu ditanda tangani karena sifatnya rahasia,” ungkap dia.
Pemberhentian ini, karena Irwandi terbukti bersalah dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah.
Saat ini mantan Gubernur Aceh tersebut menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, setelah divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan.