Jelang Pilkada 2020, ASN Pemkot Medan Mesti Jaga Netralitas
Puluhan ASN di lingkungan Pemkot Medan mengikuti sosialisasi netralitas ASN jelang Pilkada 2020.
TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan Muslim Harahap mengatakan, netralitas aparatur sipil negara (ASN) telah diatur dengan Undang-undang No 5 /2014 Tentang ASN.
"Pemerintah Kota (Pemkot) Medan juga telah mengeluarkan surat edaran kepada semua ASN di lingkungan Pemkot Medan agar tetap menjaga kenetralitasannya selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan Tahun 2020,” ujarnya.
Dia mengatakan itu dalam sosialisasi “Netralitas ASN bagi Instansi Dinas dan Badan di Lingkungan Pemkot Medan dalam Tahapan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020”, Kamis (15/10/2020).
Acara yang digelar di Sudirman Ballroom Le Polonia Hotel & Convention di Jalan Sudirman Medan ini turut dihadiri puluhan ASN di lingkungan Pemkot Medan.
Pada kesempatan ini, Muslim menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
Dia juga mengapresiasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk peringatan dini kepada ASN khususnya di lingkungan Pemkot Medan.
"Saya harap kita sebagai ASN yang berhadir di sini dapat menyimak seluruh materi yang akan disampaikan pada kegiatan ini,” ujarnya membacakan sambutan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho.
Muslim mengatakan, kegiatan ini sangat penting. Sebab, dari hal kecil tersebut, karir ASN bisa jadi tersendat.
Upaya pencegahan keberpihakan ASN
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan, sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pihaknya untuk mencegah terjadinya keberpihakan ASN terhadap kegiatan politik praktis yang dilaksanakan Pemkot Medan.