54 Hari Jelang Pilkada di Sumut

KPU Medan Tetapkan DPT Pilkada Medan 2020 Sebanyak 1.601.001

"Dalam DPT yang ditetapkan ini termasuk pemilih pemula yang hingga Desember 2020 genap usianya 17 tahun," katanya, Jumat (16/10/2020).

Penulis: Liska Rahayu |
TRIBUN MEDAN/HO
KPU Kota Medan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi DPT, Kamis (15/10/2020) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Wali (ota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020 sebanyak 1.601.001 pemilih.

Penetapan ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi DPT, Kamis (15/10/2020) malam.

Komisioner KPU Medan Divisi Data Nana Minarti mengatakan, jumlah ini turun sedikit dari jumlah DPS yakni 1.614.615 terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 788.712 orang dan pemilih perempuan berjumlah 825.903 orang.

Jumlah tersebut dari 21 Kecamatan dengan total 4.299 TPS.

Sedangkan angka DPT yang ditetapkan 1.601.001 pemilih dengan jumlah TPS 4.303, jumlah pemilih laki-laki 781.953 sedangkan perempuan 819.048.

Sebelumnya jumlah pemilih dalam Pemilu 2019 sebanyak 1.614.673.

Jumlah pemilih tertinggi di Kecamatan Medan Deli 124.296 orang, disusul Helvetia 105.837 orang, Medan Marelan 105.385 orang dan Medan Johor 105.113 orang.

"Dalam DPT yang ditetapkan ini termasuk pemilih pemula yang hingga Desember 2020 genap usianya 17 tahun," katanya, Jumat (16/10/2020).

Nana mengatakan untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih, pascapenetapan DPT masyarakat juga masih diperkenankan memberikan masukkan.

"Namun tidak merubah rekap, tetapi menjadi catatan dalam tahap berikutnya. Misalnya saja ke depan ada pemilih yg sudah terdaftar meninggal dunia, maka silahkan di sampaikan ke KPU Medan serta jajaran, sehingga pada saat pembagian formulir pemberitahuan memilih tidak akan di salurkan," katanya.

Sedangkan untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT seperti penduduk yg baru pindah, pensiunan TNI/Polri, dan lain-lain, maka masyarakat tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik pada hari pencoblosan di TPS terdekat dengan alamat yang ada di KTP elektroniknya.

(yui/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved