Jadi Orang Pertama Pencetus Omnibus Law, Kini Menteri Ini Usulkan WNA Bisa Punya Rumah Susun

Sofyan Djalil mengatakan aturan WNA mendapatkan status hak milik bisa turut mendorong perkembangan industri properti.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil (kanan) berbincang dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Sri Puspita Dewi saat tiba, di Kantor Pertanahan Kota Medan, Sabtu (8/2/2020). Sofyan Djalil hadir untuk membagikan 200 sertipikat tanah kepada warga dan juga tanah wakaf, rumah ibadah serta kepolisian. 

Sekaligus memadukan berbagai macam beleid yang telah ada menjadi satu.

"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum, berlaku universal itu kita buat sehingga kita jangan menjadi negara Alien," ucapnya.

Luhut juga menjelaskan bahwa istilah Omnibus Law asal mulanya diusulkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.

Karena pengalamannya pernah mengetahui istilah tersebut ketika mengenyam pendidikan di Amerika Serikat (AS).

"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," ucap Luhut.

"Dengan peraturan yang aneh-aneh, yang tidak terintegrasi satu peraturan dengan peraturan yang lain. Satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Itulah kenapa lahirnya Omnibus Law ini," katanya dalam tayangan virtual, Selasa (6/10/2020) malam.

(*)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved