Penanganan Covid

Satgas Covid-19 Sumut Ingatkan Masyarakat Taati Prokes demi Memutus Rantai Penyebaran

Satgas Penanganan Covid-19 Sumut meminta kepada masyarakat dan pengusaha restoran, hotel dan tempat hiburan malam agar mengikuti protokol kesehatan

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
Sreenshoot youtube humas Permprov Sumut/Maurits
Juru bicara Satuan Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara dr Aris Yudhariansyah 

TRIBUN MEDAN.com, MEDAN - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah meminta kepada masyarakat dan pengusaha restoran, hotel dan tempat hiburan malam agar dapat mengikuti protokol kesehatan.

Jika ada razia protokol kesehatan, semua pihak harus ikuti semua proses dan kooperatif selama kegiatan berlangsung.

Jika mendapat perlawanan, maka akan berdampak pada peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.

"Janganlah ikut membuat situasi semakin runyam. Jika dilaksanakannya kegiatan razia, pastikan semua kelengkapan dan aturan sudah dipersiapkan demi memutus rantai penyebaran," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Senin (19/10/2020).

Menurut dia, masyarakat dan pengusaha dapat mengikuti saran ibu, yaitu dengan menerapkan 3 M, menjaga jarak, mengenakan masker, dan mencuci tangan rutin.

Aris mengatakan, dengan mengikuti 3 M, dapat memungkinkan wabah pandemi Covid-19 bisa teratasi penyebaran dan penularanan.

"Dengan cara ini dapat memutus dan memperbaiki situasi penyebaran virus," jelasnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan - Binjai - Deli Serdang (Mebidang) menutup sementara tempat hiburan malam Retrospective, di Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kota Medan.

Langkah ini diambil tegas setelah Satgas Covid-19 Mebidang, melihat pengelola tempat hiburan membandel, tidak mengikuti aturan pemerintah dalam memutus rantai penularan.

Ini kedua kalinya Tim Satgas Covid-19 Mebidang melakukan razia di tempat hiburan malam di Capital Building.

Ada dua tempat hiburan malam di Capital Building yang ditutup sementara Tim Satgas Covid-19 Mebidang yaitu Soho di lantai 2 dan Restrospective di lantai 6.

Kedua tempat hiburan malam ini mendapat sanksi penutupan selama dua minggu.

“Masih terjadi pelanggaran di sini, dalam satu ruangan yang kecil orangnya sangat banyak. Ini sangat berbahaya dalam penyebaran Covid-19 sehingga kita memutuskan menutupnya,” kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang Kolonel Inf Azhar Muliyadi.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona.

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Medan mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak.

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved